Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Dlambah Dajah Tanah Merah Bangkalan Diduga Tidak Netral

banner 468x60

Bangkalan, Harianradar.com – Kabupaten (Pemkab) Bangkalan telah memberikan waktu satu minggu pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tingkat desa. Setelah itu, Sumbri mendaftar menjadi calon kepala desa Dlambah Dajah pada tanggal 19 Februari 2021.

Selanjutnya panitia pemilihan kepala desa Dlambah Dajah (P2KD) melakukan tahap verifikasi pada tanggal 19 Maret 2021 kepada Lembaga PKBM Makmur dan bertemu keluarga almarhum H. Faqihuddin, dan panitia ditemui oleh Choirul Huda anak dari H. Faqihuddin. Pada saat itulah, Choirul Huda membuat pernyataan bahwa PKBM Makmur dalam menyelenggarakan UNPK.

banner 604x812

“Setahu kami berjalan antara 2009-2012 awal, setelah tahun tersebut UNPK paket B di PKBM Makmur fakum, sedang ijazah dari yang bersangkutan keluar pada tahun 2018. Stemple PKBM kami tidak memilikinya, dan juga stemple atas nama (alm) H. Faqihuddin, kami tidak memiliki juga,” kata Choirul Huda.

Adanya surat keterangan lulus pada tahun pelajaran 2017/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Februari 2021 yang bertanda tangan almarhum H. Faqihuddin.

“Padahal almarhum H. Faqihuddin, abah kami tidak bisa dibenarkan karena almarhum abah kami meninggal dunia pada tanggal 24 desember 2020,” jelasnya.

Kemudian surat pernyataan yang dibuat oleh Choirul Huda terkait pernyataan tertanggal 23 Maret 2021 di cabut dengan surat pernyataan resmi tertanggal 27 Maret 2021 yang isinya, Bahwa ada kejar paket sampai tahun 2019 yang dilaksanakan oleh PKBM. Makmur. Bahwa PKBM. Makmur ternyata mempunyai Stemple yang sah atas nama Lembaga PKBM. Makur dan atas Nama Abah H. Faqihuddin (alm).

“Saya telah menghubungi Panitia Pemiihan Kepala Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah, yang isinya meralat pernyataan saya baik secara tertulis maupun pernyataan saya lewat Vidio,” terangnya.

Bahwa pada tanggal 23 Maret 2021, Kemudian panitia pemilihan kepala desa Dlambah Dajah (P2KD) desa Dlambah Dajah mengirimkan surat permohonan Verifikasi keabsahan berkas atau dokumen Ijazah Paket A Bakal Calon kepala desa Dlambah Dajah kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dan surat permohonan Verifikasi keabsahan Aberkas atau dokumen Ijazah Paket B Bakal Calon kepala desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan atas nama Sumbri.

Setelah itu, Dinas Pendidikan Bangkalan tanggal 23 Maret 2021 mengeluarkan Surat Keterangan nomor : 094/0612/433.101/2021 bahwa Ijazah paket A Sumbri benar-benar dikeluarkan oleh dinas pendidikan Bangkalan dan surat keterangan Nomor : 094/0613/433.101/2021 bahwa Ijazah paket B Sumbri benar-benar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Bangkalan.

Surat keterangan tersebut menindaklanjuti surat Verifikasi P2KD Dlambah Dajah nomor: 112/12/PPP/03/2021. kepada Dinas Pendidikan Bangkalan terkait Keabsahan berkas atau dokumen ijazah paket A dan paket B Bakal Calon Kepala Desa Dlambah Dajah atas nama Sumbri.

Selanjutnya, pada tanggal 29 Maret 2021 mengeluarkan surat pernyataan resmi secara tertulis yang di buat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.

Ia mendapatkan surat pernyataan Panitia tersebut lewat media eletronik WA pada Tanggal 30 Maret 2021 yang isi dari surat pernyataan Panitia bahwa yang menyatakan tidak terpenuhi atau tidak lolosnya verifikasi Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B sebagai berikut, Tidak pernah mengeluarkan Ijazah dan Menyelenggarakan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNBK) Paket B setara SMP Tahun Pelajaran 2017-2018. Alm KH. Faqihunddin tidak pernah memiliki stempel langsung atas nama beliau.

“Beliau Alm KH. Faqihunddin tidak pernah tanda tangan di Ijazah yang bersangkutan, karena tanda tangan beliau tertanggal 15 Februari 2021 sedangkan KH. Faqihuddin meninggal pada pertengahan Bulan Desember 2020. Bahwa Sumbri pada tanggal 31 Maret 2021 melayangkan protes atau sanggahan terhadap panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan,” ungkapnya.

Tapi sampai saat ini surat protes atau sanggahan yang dilayangkan oleh Sumbri tidak ada Respon atau Jawaban dari pihak panitia pemilihan kepala desa Dlambah Dajah (P2KD) Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.

Seharusnya panitia tingkat desa harus bersikap netral. Berkas-berkas yang telah disampaikan kepada panitia pemilihan kepala desa dlambah dajahterkait Ijazah Kejar Paket B atas nama Sumbri secara formil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau sah.

Untuk diketahui, Panitia pemilihan kepala desa Dlambah Dajah (P2KD) Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, pada tanggal 6 April 2021 mengundang tokoh masyarakat dan TIM Bakal Calon Kepala Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan melaui undangan secara lisan atau tidak resmi secara tertulis yang ditandatangani oleh panitia.

Sehingga perbuatan panitia tersebut telah menyalahi peraturan yang ada yaitu Perbup No. 89 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Pasal 37 Ayat (3); Bahwa kemudian pada tanggal 7 April 2021 pada saat penetapan Calon Kepala Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan di Kantor Kecamatan Tanah Merah.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Sumbri menyampaikan protes kepada TFPKD Bangkalan, Agar Penetapan tidak dilanjutkan kecuali Panitia pemilihan Kepala Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan juga menetapkan Sumbri sebagai Calon Kepala Desa Dlambah Dajah.

“Dikarenakan panitia sudah dianggap tidak netral, karena yang dijadikan acuan untuk menggugurkan Sumbri adalah Surat Pernyataan Choirul Huda yang sudah di cabut dan tidak ada hubungannya dengan keabsahan Ijazah Sumbri,” kata Kuasa Hukum, Sumbri.

Namun, Panitia tetap bersikukuh untuk tidak meloloskan Sumbri, walaupun dengan resiko apapun, Kemudian Kuasa Hukum Sumbri meminta Kepada TFPKD Bangkalan untuk Merekomendasi Permasalahan ini kepada Bupati Bangkalan agar ada kejelasan Terkait Hak Sumbri yang telah dirugikan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.

“Untuk keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan tersebut sangat merugikan pihak Sumbri sebagai Calon Kepala Desa dan keputusan Panitia tesrsebut tidak Netral,” jelasnya.

Kemudian permasalahan tersebut sampailah ke Bupati Bangkalan melalui Surat Rekomendasi TFPKD Bangkalan dan telah ditindaklanjuti oleh Bupati Bangkalan tertanggal 8 April 2021 yang isinya, Memerintahkan BPD Dlambah Dajah agar segera memerintahkan P2KDnya untuk memperbaiki berita acara hasil penetapan calon kepala desa dengan memasukkan nama SUMBRI sebagai calon kepala desa yang memenuhi syarat dengan nomor urut 3 dalam jangka waktu 3×24 Jam.

“Jika dalam jangka waktu 3×24 Jam tidak melaksanakan hal tersebut, maka P2KD Dlambah Dajah dinyatakan Bubar dan seluruh tahapan yang sudah dilaksanakan dinyatakan Batal, serta pelaksanaan pemilihan kepala desa Dlambah Dajah ditunda dan dimasukkan dalam pemilihan kepala desa serentak Tahun 2022,” ungkapnya.

Secara terpisah, Komarudin SH.MH selaku Kuasa hukum Sumbri mengatakan, Seharusnya panitia harus bersikap netral dan keputusannya pun harus sesuai dengan peraturan yang ada.

“Karena keputusannya menabrak peraturan yang ada yaitu perbup No.89 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa maka keputusannya P2KD Dlambah Dajah tersebut cacat hukum dan tidak sah.” Kata Komarudin, saat dihubungi via whatsap pribadinya, Selasa (13/04)

Lanjut Komar, Karena segala keputusan panitia harus mengacu pada Berbup, Kalau keputusannya keluar dari perbup maka dapat di pastikan keputusannya itu tidak sah dan cacat hukum. Tentu berangkat dari permasalahan itu.
Bupati Bangkalan berhak mengevaluasi hasil keputusannya sebagai institusi yang lebih tinggi.

“Bahkan kalau Bupati Bangkalan Ra Latief Amin Imran membiarkan hal tersebut terjadi maka wajah demokrasi di bangkalan ini akan rusak. Dikarenakan praktek demokrasi telah di kuasai oleh panitia yang keluar dari asas demokrasi.” Jelasnya

Surat Bupati terkait perintah untuk BPD Dlambah Dajah agar memerintah P2KD Dlambah Dajah itu adalah bentuk bahwa bangkalan menjungjung tinggi asas demokrasi.

Karena Bupati Bangkalan tidak semerta-merta mencabut SK P2KD Dlambah Dajah secara sepihak. Namun bupati hanya memerintahkan untuk mengevaluasi keputusan Panitia tersebut agar netral dan sesuai dengan per-undang undangan yg sah.

“Perlu diketahui, Ketua Panitia P2KD dan Ketua BPD Desa Dlambah Dejeh masih ada ikatan saudara kandung dari Kades Incumbent.” Pungkas Komarudin SH.MH (UMR/RED)

banner 604x812

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60