Tergiur Bisnis Ekspor Korea, Korban Kehilangan Rp620 Juta dalam Dugaan Penipuan Wood Pellet

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani resmi mendakwa Dedy Susanto Mulyo dalam kasus dugaan penipuan kerja sama bisnis wood pellet
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani resmi mendakwa Dedy Susanto Mulyo dalam kasus dugaan penipuan kerja sama bisnis wood pellet

SURABAYA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani resmi mendakwa Dedy Susanto Mulyo dalam kasus dugaan penipuan kerja sama bisnis wood pellet yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp620.938.800.

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada Selasa, 3 Oktober 2023, di kawasan Polsek Asemrowo, Jalan Asemrowo No. 2, Surabaya. Saat itu, terdakwa mendatangi saksi Hegy Renata Koswara untuk menawarkan kerja sama bisnis jual beli wood pellet.

Terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi yang disebut bergerak di bidang penjualan wood pellet dan memiliki pabrik di wilayah Gresik. Untuk meyakinkan korban, terdakwa juga mengklaim telah memiliki kontrak ekspor dengan perusahaan di Korea Selatan.

Tak hanya itu, terdakwa turut menunjukkan sejumlah dokumen purchase order serta bukti transaksi pembelian dari pihak luar negeri agar korban percaya terhadap bisnis yang ditawarkan. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menjanjikan keuntungan besar dari investasi penjualan wood pellet ke Korea Selatan.

Berdasarkan perjanjian kerja sama tertanggal 3 Oktober 2023, kedua pihak sepakat menjalankan investasi senilai Rp1,3 miliar untuk pembelian wood pellet dari sejumlah supplier. Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp100 juta setiap minggu serta pengembalian modal penuh dalam waktu 30 hari, tepatnya pada 3 November 2023.

Dalam realisasinya, saksi menyerahkan uang sebesar 55.000 Dollar Singapura kepada terdakwa. Uang tersebut kemudian ditukarkan di wilayah Tegalsari, Surabaya, dan menghasilkan dana sekitar Rp620,9 juta. Selanjutnya, dana ditransfer ke rekening BCA Nomor 0100628171 atas nama terdakwa.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan uraian dakwaan JPU, uang tersebut justru tidak digunakan untuk pembelian wood pellet sebagaimana kesepakatan awal. Terdakwa diduga memakai dana investasi tersebut untuk membayar utang pribadi serta memenuhi kebutuhan pribadinya.

Hingga batas waktu pengembalian modal berakhir, terdakwa tidak mengembalikan dana investasi maupun memberikan keuntungan yang sebelumnya dijanjikan kepada korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 55.000 Dollar Singapura atau setara Rp620.938.800.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan menggunakan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang atau barang.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *