Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Petugas menangkap seorang pria berinisial TWS (29) di sebuah rumah di Jalan Sidosermo, Surabaya, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka TWS dan bergerak melakukan penangkapan di lokasi.
“Saat penggeledahan, polisi menemukan 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar ±12,18 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.. saat jumpa pers, Selasa (14/07).
Dalam pemeriksaan awal, TWS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial KING (DPO) melalui aplikasi Zangi. Tersangka mengaku mengambil dua belas paket sabu yang sebelumnya diletakkan di kawasan Jalan Margorejo, Surabaya, atas petunjuk KING.
“Menurut pengakuan tersangka, dua klip sabu diberikan kepada seseorang berinisial SABU secara cuma-cuma, sedangkan 10 klip lainnya akan diedarkan. Dari setiap penjualan satu klip sabu, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp20 ribu,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Madiun Baru selama dua tahun enam bulan atas perkara serupa dan kembali diduga mengedarkan sabu setelah bebas.
“Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih memburu KING yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.





