Surabaya, Harianradar.com – Operasi penertiban masker terus gencar yang dilakukan oleh pemerintah Kota guna untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Kali ini Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, giat Operasi yustisi bersama 3 pilar, Minggu (21/03)
Dalam Kegiatan ini secara mobile di Jalan Bunguran dan Jalan Stasiun Kota Surabaya
Pelaksanaan operasi ini di mulai pukul 20.00 sampai selesai dan dipimpin oleh Kanit Intelkam AKP Sarasa Banneringgi dengan sasaran para pengguna jalan yang tidak melanggar prokes
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentanng pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 (satu) anggota Koramil dan 2 (Dua) anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Adapun Dalam operasi ini didapati sebanyak 3 (Tiga) orang yang melanggar protokol kesehatan atau kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah, Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Seacara terpisah, awak Media Harianradar.com menghubungi Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan kami melaksanakan operasi ini untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan.”Pungkas Perwira kelahiran Bali ini
Reporter : Ari
Redaktur : UMR