Sidoarjo, Harianradar.com – Sesuai dengan Intruksi Presiden No 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, Perda Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan covid- 19, Polsek Tarik melaksanaan Operasi Yustisi guna menegakkan PPKM Darurat di wilayah Tarik, Hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 jam 09.00 wib – selesai.
Operasi Yustisi ini digelar di Jalan Raya Lo Ong storage Tarik, Kec. Tarik Kabupaten sidoarjo,
“Operasi Yustisi ini akan terus digencarkan selama PPKM Darurat,” Kata AKP Zulkipli Ahyat Musa S.IK saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).
Adapun tempat yang menjadi sasaran Operasi Yustisi Stasioner
Tempat berkerumun Orang (warung kopi atau Kedai Kopi) / pemakai jalan raya yg tdk memakai masker/protokol kesehatan.
Melalui kegiatan tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Tarik, TNI, satpol PP, memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan.
“Dimana kami selalu menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.” Tambahnya
Masih kata AKP Zulkipli, Alhamdulillah Selama kegiatan Operasi Yustisi berlangsung, aparat masih menemukan adanya masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan
“Kami memberikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang masih mengabaiakan protokol kesehatan guna menumbuhkan efek jera,” jelas Perwira dengan tiga balok ini
Dalam giat Ops yustisi tersebut anggota yang tergabung yakni, 5 Anggota Polsek, 1 Personel TNI, dan 2 Personel Satpol PP
Adapun warga yang kedapatan melanggar 10 orang, masing-masing yakni, 2 orang sanksi administrasi, 1 orang sanksi sosial, 7 orang sanksi tegoran
Selama pelaksanaan giat Oprasi Yustisi berlangsung dengan aman, tertib dan terkendali.”pungkasnya (imam)