Sidoarjo, Harianradar.com – Dalam penegakan hukum berdasarkan Inpres No.6 Th 2020 dan pergub Jatim No 53 Th 2020 serta penertiban warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tanpa menggunakan masker guna pencegahan wabah covid-19 di wilayah Kecamatan Tulangan, Tiga pilar TNI-Polri dan Satpol PP Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo melakukan kegiatan Operasi Yustisi.
Dengan kekuatan 5 (lima), personel anggota Polsek Tulangan, 1 (satu), personel anggota Koramil Tulangan, dan 3 (tiga), personel anggota Satpol PP Kecamatan, Laksanakan Giat Operasi Yustisi Pendisiplinan Masker di Jl.raya Tulangan, jl raya Kenongo, jl raya Kepadangan, Kecamatan. Tulangan Kabupaten. Sidoarjo, Kegiatan berlangsung pada Hari Jum’at tanggal 02 Juli 2021 Pukul 08.30 wib s/d selesai.
Sementara itu Kapolsek Tulangan A.Agung.GPW. S.H., Menjelaskan Kegiatan Operasi Yustisi Dilaksanakan dalam rangka,
Intruksi Presiden No 6 tahun 2020 tentang pro kesehatan
– Perda Jatim No 02 tahun 2020
– Pergub Jatim No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan covid- 19.
“Adapun yang menjadi sasaran dalam operasi yustisi kali ini yakni, tempat-tempat berkerumunya orang, Warkop, rumah makan dan pelaku perekonomian yang melanggar protokol kesehatan , yang tidak mematuhi jam malam, sesuai yang dihimbaukan dalam PPKM.Dilakukan secara mobile / hunting”, jelasnya
Adapun rincian Penindakan terhadap orang rincian :
1). Sanksi Tipirng : 5 gar prokes .
2.) Sanksi sosial : Nihil
3). Sanksi Teguran : Nihil
4).Sanksi pencabutan izin usaha : Nihil
5). Sanksi tindakan tertulis/pernyataan : Nihil
“Alhamdulillah Giat Operasi Yustisi
hari ini berjalan aman tertib dan kondusif,” tuturnya.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat di Kecamatan Tulangan agar mentaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19,” pungkasnya (imam)