banner 468x60

Penundaan Pelaksanaan Pilkades Desa Dlambah Dejeh dan Tanah Merah Laok

Bangkalan,  Harianradar.com – Dua desa di Kabupaten Bangkalan, gagal mengikuti proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021, Hal itu disebabkan oleh adanya desakan dari berbagai pihak untuk kedua desa itu melaksanakan pemilihan pada gelombang kedua di 2022 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang melalui surat Keputusan Bupati nomor 188.45/103/ kpts/433.013/2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah, dan Desa Dlembeh Dejeh, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur

banner 604x812

Dalam surat itu, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengatakan penundaan dilakukan atas desakan berbagai pihak termasuk Forkopimda.

“Desakan dan tuntutan penghentian tersebut didasarkan pada dugaan tidak netralnya panitia penyelenggara (P2KD) serta adanya eskalasi konflik yang berpotensi meluas,” Dawuh Beliau Ra Latief Amin Imran

Perlu diketahui, pembentukan P2KD diduga cacat hukum, sebab pemilihan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dilakukan secara terbuka dan beberapa komposisi di dalamnya dipertanyakan.

“Sejak 16 April lalu, sesuai keputusan P2KD Desa Tanah Merah Laok telah dinyatakan bubar, seluruh hasil dan prosesnya dinyatakan batal sehingga Pilkades di desa tersebut ditunda pada gelombang kedua,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan Raditya mengatakan, terdapat dua desa yang batal melakukan Pilkades 2 Mei 2021. Sehingga, jumlah yang semula sebanyak 120 desa, kini menjadi 118 desa.

“Dua desa yang masuk gelombang kedua yakni Desa Tanah Merah Laok dan Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah,” tandasnya

 

Reporter : UMR

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *