Surabaya, Harianradar.com – Djumari warga Sidorukun Gang VIII Surabaya terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pria ini ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap, Falin warga Sidorukun Gang X No. 7 Surabaya. Korban tak lain adalah tetangga dari Pelaku.
Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto Melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Andias, S.H, Mengatakan. Dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan korban bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri. Kamis (11/03), Sore
Peristiwa itu tanpa sebab yang pasti, Tiba-tiba Pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah balok kayu. Saat dipukul oleh pelaku, Korban sempat menangkis dengan tangannya sehingga tangannya terluka
“Korban sempat akan melawan dengan mengambil helm. Disaat bersamaan, Korban pulang dan mengambil sebuah senjata tajam jenis parang,”kata Iptu Evan Andias saat dihubungi Via whatsap pribadinya, Rabu (17/03)
Lanjut Evan, Melihat pelaku membawa parang, korban pun tidak jadi melawan dan memilih kabur dan selanjutnya korban bersama RT dan RW melaporkan ke Polsek Krembangan untuk ditindak lanjuti.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota Reskrim langsung gerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) Alhasil, Pelaku berhasil ditangkap dan di amankan dibawa ke Mako Polsek Krembangan untuk di lakukan proses lebih lanjut,”imbuhnya.
Selain mengamakan tersangka di rumahnya, Petugas juga mengamakan barang bukti berupa kayu balok dan juga sebuah parang milik pelaku.
“Akibat ulahnya. Tersangka kini harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan ancamannya kurungan 7 tahun penjara.”Pungkasnya
Reporter : Ari