Surabaya, Harianradar.com – Pelaku tindak pidana penipuan dengan dalih sebagai pegawai kejaksaan di lingkungan Kejari Surabaya, diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Satu tersangka yang telah berhasil ditangkap yaitu Abdussamad (38). Pria kelahiran Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Oki Ahadian dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Tersangka tersebut paham betul tentang kejaksaan. Sampai pada penempatan pangkat di seragam mereka begitu paham. Sudah seperti Jaksa saja,” tuturnya (5/3).
Oki menambahkan, terkait dengan profesi jaksa yang dipilih sebagai modus untuk melakukan penipuan gelap, karena menurut tersangka, masyarakat lebih percaya kepada aparat kejaksaan.
“Profesi jaksa menurut tersangka lebih memuluskan langkahnya dalam melakukan penipuan karena masyarakat percaya kepada aparat kejaksaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, perwira dengan dua melati di pundaknya ini membeberkan siapa saja korban dari tersangka. Menurut pengakuan dari pelaku, korbannya adalah hotel dan perorangan.
“Salah satunya korbannya hotel yang berada di Surabaya Barat. Kerugiannya sekitar Rp.28 juta. Untuk perorangan itu banyak sekali, modusnya bisa meloloskan pendaftaran CPNS. Kerugian perorang itu ada yang Rp. 300 – 400 juta,” tandasnya.
Perlu diketahui, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan dari pihak hotel terkait adanya oknum jaksa yang menginap selama 2 bulan dan tidak membayar.
Atas laporan tersebut, Angota Satreskrim Surabaya langsung menindak lanjuti dengan meminta manajemen hotel memancing tersangka untuk bertemu. Sebab, sebelumnya, tersangka mengancam pihak hotel, akan menutup dan mencabut izin operasinya dan menuntut permintaan maaf dari pihak hotel karena menyuruh tersangka pergi.
Dalam pengakuanya Pelaku meniru sebagai Jaksa istrinya tidak mengetahuinya. Hal ini demi melancarkan aksinya sebagai tipu-tipu, bahkan seragam dibuatnya sendiri.
“Untuk seragam dan atribut jaksa, saya membelinya lewat via online,” kata pelaku.
Kini pelaku beserta barang bukti pakaian dan KTA yang digunakan untuk menipu diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jaksa palsu tersebut dikenai pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. (sul/red)