Surabaya, Harianradar.com – Tim anti bandit (TAB) Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya berhasil membekuk Curanmor yang meresahkan Masyarakat Surabaya, di depan Indomaret Jalan Dukuh Kupang Timur 22 Surabaya.
Diketahui tersangka bernama Imam (23), warga Dsn Burobuan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Berawal, Pelaku setiap pagi keluar masuk di Indomaret dan memantau situasi sekitar lokasi serta mencari sasaran Sepeda motor yang ditinggal oleh korbanya saat berbelanja.
“Kemudian, Setelah menunggu, pelaku melihat sasaran targetnya dan ia berhasil menggasak sepeda motor korbannya dan langsung di jual ke Madura.” Kata Kompol Wisnu, Kapolsek Sawahan Surabaya, Jumat (19/02)
Selanjutnya, Korban yang waktu itu kehilangan sepeda motornya, langsung melaporkan ke Polsek Sawahan, dan Anggota langsung dengan gerak cepat lakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV yang berada di daerah Indomaret tersebut.
“Selang beberapa minggu anggota melakukan pengintaian di sekitar lokasi, sekitar pukul 06:30 wib pelaku muncul yang hendak mencari sasaran sepeda motor.” Imbuhnya
Tak lama kemudian, Pelaku curiga dengan Anggota yang lagi mengintainya, dan langsung melarikan diri.
Tak mau kehilangan pelaku, “Anggota kami langsung mengejarnya dan Alhasil, Anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.” ujar Kompol Wisnu
Kemudian, Pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Sawahan, guna dilakukan proses lebih lanjut
Ditambahkannya, Pelaku saat di intograsi Polisi, ia mengakui semuanya, dan hasil barang curiannya dijual ke daerah Madura, dan ia (Pelaku) juga mengaku bahwa pernah melakukan pencurian 7 kali di wilayah hukum Polsek Sawahan Surabaya.” Tutur Kompol Wisnu, saat menirukan pembicaraan Pelaku
Adapun barang bukti yang di amankan Anggota kami berupa, 3 (tiga) buah anak kunci T, 1 (satu) buah kunci kontak honda, 1 (satu) buah kaos kuning, 1 (satu) buah cincin hasil dari penjualan Roda 2, 1 (satu) buah Hp merk oppo, Uang tunai Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), dan Bukti Rekaman CCTV.
Kini pelaku sudah jebloskan kedalam penjara, Mako Polsek Sawahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor (Curanmor).” Pungkasnya. (UMR)