Mojokerto, Harianradar.com -Pemerintah Indonesia memutuskan memperpanjang periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Namun meskipun telah diterapkan PPKM, masih ada aja warga beserta masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
Terbukti beberapa hari lalu, ada dua aksi demo terjadi di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Mojokerto. Aksi tersebut berakibat berkumpulnya seseorang atau berkerumun yang dapat menambah penyebaran virus covid-19, apalagi jika para pendemo tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Lokasi pertama, pada Senin (25/1/2021) kemarin, terjadi aksi demo oleh beberapa warga desa Lolawang tepat di depan PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), terpantau media ini akibat aksi tersebut ribuan buruh pabrik berkerumun.
Kemudian aksi demo Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Aksi masa yang mengatasnamankan Dewan Adat Majapahit berlangsung selama 2 hari di depan pabrik PT. Bondvast Indo Sukses.
Keduanya, yang mengaku dari warga atau ormas melakukan aksi demo dengan berbagai macam tuntutan kepada pihak perusahaan masing-masing.
Akibat kedua aksi ini, ribuan buruh yang ada di dalam pabrik atau yang mau masuk pabrik untuk bekerja tidak dapat menghindari kerumunan artinya kemungkinan besar penyebaran virus covid-19 akan terjadi.
Pihak Kades Lolowang, Sugiarto kepada wartawan juga menyampaikan, pada (28/01/2021), bahwa aksi masa ini bukan demo, namun komunikasi baik antara warga dan pihak perusahaan PT. SAI.
“Sudah ada jalan mediasi, mulai pukul 15.00 Wib, pihak PT SAI untuk sepakat tanda tangan. Namun ditunggu sampai pukul 21.00 Wib. Pihak perusahaan tidak kunjung datang, kemudian sekira pukul 21.00 Wib, petugas polisi datang, lalu mereka bubar mas, pada saat itu juga,” ujar Kades Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan.
Berbeda dengan pernyataan Kades Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Ikhwan Arofidana menegaskan demo di depan pabrik PT. Bondvast Indo Sukses sudah tidak ada.
“Demonya sudah bubar atau tidak ada,” katanya.
Kades juga menjelaskan secara singkat jika demo tersebut tidak berijin dan sudah dibubarkan.
“Tidak ada ijin, silahkan hubungi bagian koordinator bagian demo,” serunya Ikhwan dengan tegas kepada media ini (29/01/2021).
Kapolres Mojokerto Kabupaten AKBP Donny Alexander melalui Kasat Reskrim AKP Rifaldhy Hangga Putra, juga menegaskan jika aksi demo di pabrik PT. Surabaya Autocomp Indonesia yang berakibat berkerumunnya seseorang sedang dalam pemeriksaan dan proses oleh pihak Polres Mojokerto Kabupaten.
“Aturannya tidak boleh ada kerumunan yang sudah dibatasi, terakhir juga jelas peraturan Gubernur masalah PPKM,” terang kasat reskrim.
Adanya pelaksanaan kegiatan aksi tersebut hingga hingga malam hari dan berujung penutupan pintu di akses pintu masuk PT SAI yang berakibat terjadi ribuan karyawan atau buruh berkerumun.
“Keselamatan masyarakat adalah segala-galanya. Pihaknyà masih dalam pemeriksaan atau dalam proses kami, karena mereka sudah diingatkan petugas, sehingga satgas inilah yang melaporkan ke kami,” ucap Rifaldhy.
Rifaldhy menambahkan untuk aksi yang di katakan demo di depan pabrik PT Bondvast Indo Sukses, “itu hanya memasang sepanduk-sepanduk dijalan tidak ada demo, itu pun tidak lebih dari 50 orang,” jelas kasat reskrim Polres Mojokerto (29/01/2021). (sam/sul)