Bangkalan, Harianradar.com – Satreskrim Polres Bangkalan bersama unit Reskrim Polsek Geger berhasil mengamankan pemuda yang melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan di sebuah warung, Dsn Pangeraan, Ds Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
Pemuda (tersangka.red) tersebut langsung diketahui identitasnya saat ditangkap yakni, berinisial NL (36), asli warga Dsn Jati Kool, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan Madura.
Awal kejadian, tersangka selesai mandi melihat korban yang sedang duduk di warung depan rumahnya.
Lalu tersangka mengambil sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang didalam salah satu kamar rumahnya.
“Selanjutnya tersangka menghampiri korban ke warung tersebut, Kemudian tersangka langsung membacokan parang yang dipegangnya sebanyak 2 (dua) kali, hingga mengenai bagian paha kaki sebelah kiri korban. Setelah berhasil membacok korban, tersangka langsung lari meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto.
Menurut AKBP Didik, warga yang melihat korban saat itu, terkulai lemas dikarenakan bercucuran darah. Kemudian warga langsung membantu korban dibawa ke Puskesmas Geger Madura.
“Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka bacok dibagian paha kaki sebelah kiri, sehingga nyawa korban tak tertolong (meninggal dunia).” Imbuh AKBP Didik.
Setelah Satreskrim Polres Bangkalan dan unit Reskrim Polsek Geger mendapatkan informasi adanya pembacokan, anggota gabungan dengan gerak cepat melakukan penyelidikan terhadap posisi tersangka yang lari. Dan dengan cepat anggota mendapatkan informasi, bahwa tersangka diketahui sedang berada dalam perjalanan menuju ke daerah jalan akses Suramadu.
“Kemudian anggota tim gabungan yang di pimpin oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja yang didampingi Kapolsek Geger AKP Hartanta langsung melakukan pengejaran dan penghadangan di Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan Madura, saat itu juga tersangka berhasil diamankan saat mau melarikan diri menuju Surabaya,” jelas AKBP Didik.
Ditambahkan, tersangka telah mengakui semua perbuatannya dihadapan penyidik, dan ia melakukan hal tersebut, karena motif cemburu api asmara pada korban, karena tersangka sering melihat korban sedang mengantarkan pulang istri tersangka.
“Padahal sekitar satu bulan sebelumnya, korban sudah diperingatkan jangan mengulangi lagi mengantarkan pulang istri tersangka untuk bekerja menerima pesanan kuade kemanten,” tutur AKBP Didik, saat menirukan pembicaraan tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa, 1 (satu) potong pakaian tersangka, dan 1 (satu) potong pakaian korban.
“Atas kejadian tersebut tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kami jerat dengan pasal 340 KUHPidana sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan yang direncanakan.” pungkas AKBP Didik. (Jamal)