Jombang, Harianradar.com – Salah satu buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Polsek Jombang kasus penganiayaan kini berhasil di tangkap anggota Polsek Jombang, pada saat di tangkap polisi ia ternyata sedang Asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu bersama ke tiga temanya.
“Berawal pada hari Sabtu tanggal 15/05/2021 Unit Reskrim berikut anggota Polsek Jombang mendapati informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pengeroyokan berinisial N P berada di rumah Dsn Gudang RT 06 RW 01, Ds Pujokrejo kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.” kata Kapolsek Jombang AKP Bambang, Selasa (18/05)
Lanjut AKP Bambang, Berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Jombang selanjutnya langsung gerak cepat melakukan penyelidikan,
Alhasil, “Pada hari Sabtu 15 Mei sekira pukul 22.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya, selanjutnya pada saat melakukan penangkapan telah di temukan tersangka bersama teman temanya, MZ, AAT, dan APW, yang sedang melakukan pesta sabu di kamar tidur tersangka NP, di Dsn Gudang DS pojokrejo kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.” tambahnya
Identitas ke empat tersangka yakni, N P (22) Ds Gudang. Ds Pojokrejo Kec Kesamben, A P (23) Dsn Gudang, Ds Pojokrejo Kec Kesamben M Z (25) Dsn Dero Rt/Rw 04/05 Ds Kedungbetik Kec Kesamben, A A T (23) Dsn Dero Ds Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.
“Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo tipe A12 warna hitam biru, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah botol air mineral merk cleo, 1 (satu) buah sekrup yg terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah pipet yg terbuat dari kaca bening yg berisikan diduga sabu dengan berat kotor 1.66 gram, 1 (satu) buah plastik klip warna putih yang berisikan yang diduga sabu dengan berat kotor 0,97 gram.” Jelas AKP Bambang
Sesuai dengan hasil gelar perkara di ruang Satresnarkoba Polres Jombang, karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kesamben maka penanganan perkaranya di ambil alih atau di limpakan ke Satresnarkoba Polres Jombang.
“Kemudian ke empat tersangka berikut barang bukti di bawa ke polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut.” ujarnya
Masih kata Kapolsek Jombang AKP Bambang S.H mengatakan, “Barang siapa di duga dengan sengaja melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau menyalah gunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) Huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Pungkasnya. (Imam)