Surabaya – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Propinsi Jawa Timur menyempatkan diri datang ke Polda Jatim, untuk memberikan suport kepada rekan media yang tengah melaporkan dugaan pelecehan profesi wartawan, pada Jumat, (12/05/2023).
Diketahui, Mafia Gedang tersebut berinisial R atas dugaan pelecehan terkait profesi wartawan dalam akun Tiktok yang diupload ke media sosial pada 11 Mei 2023.
”Ini murni pelecehan, dan alat bukti hukumnya sudah jelas,” ungkap Heru Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jatim.
Dalam unggahan video tersebut ungkap Heru MAKI sapaan karibnya, yang sengaja dibuat atas dugaan pelecehan dan itu sangat terlihat dalam beberapa angle yaitu “umpatan atau makian” kata yang tidak pantas jan**k diawal video tersebut.
Heru MAKI mengungkapkan, menanyakan kejelasan identitas wartawan dan lebih parahnya lagi pada saat R membuka dompet serta mengeluarkan uang 100 ribu yang diberikan kepada oknum yang membuat video tersebut.
“R juga memberikan warning untuk segera pergi menjauh setelah diberikan uang 100 ribu tersebut,” tutur Heru.
Beberapa angle tersebut, jelas Heru MAKI memang sengaja dibuat untuk disebarkan dalam beberapa akun media tiktok, sehingga terpampang dengan jelas beberapa alat bukti hukum untuk penyidik dalam membuat telaah dan kesimpulan hukum.
”Alat bukti hukum sudah sangat jelas dan harusnya, Kepolisian Direskrimnum Polda Jatim bisa dengan cepat untuk menanggapi laporan yang masuk hanya dalam hitungan jam saja,” kata Heru MAKI.
Heru MAKi memaparkan, kita meminta bahwa sanksi hukum nantinya bukan hanya buat R itu saja, tetapi semua orang yang terlihat dalam video tersebut, harus diberikan sanksi dan ancaman hukuman yang jelas.
“Karena membiarkan atau sengaja membiarkan masalah pidana yang teradu adalah pelanggaran Pidana juga,” papar Heru.
Heru meminta kepada pihak Kepolisian, jangan hanya R, tapi semuanya harus ditangkap karena ini saya analisa sudah memenuhi unsur membiarkan pelanggaran pidana baik Pidana umum maupun pelanggaran UU ITE adalah perbuatan pidana juga.
Heru MAKI secara kelembagaan akan memberikan atensi lebih dan memantau perkembangan dugaan pelanggaran pidana terkait video mafia gedang tersebut, dan apabila dalam 7 hari ke depan, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim tidak melakukan upaya penangkapan, maka MAKI Jatim sebagai lembaga NGO resmi akan melaporkan pelanggaran pidana tersebut ke Mabes Polri.
“Kami pantau terus dan saya percayakan kepada rekan – rekan Polda Jatim, untuk reaksi cepatnya dan apabila selama 7 hari kalender belum ada upaya penangkapan, maka MAKI Jatim akan melaporkan dugaam pidana tersebut ke Mabes Polri,” ungkap Heru MAKI.
Heru MAKI juga berharap ke depan tidak ada yang mau main – main dengan profesi wartawan yang memang luar biasa perjuangannya serta ikhtiarnya mulia.
”MAKI Jatim akan selalu support kepada rekan – rekan media dan wartawan Surabaya,” tutup Heru MAKi.