Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,kata Ipda Suroto, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.
Polisi Ringkus 5 Komplotan Penggelapan Handphone di Surabaya





