Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan Handphone, di Jalan Demak Surabaya, pada Kamis (07/07/2022) lalu.
Lima orang tersangka komplotan yang berhasil diringkus Polisi ialah, EM (46) warga Jalan Rembang, Surabaya, M (49), warga asal Ds. Rojopolo Persil kabupaten. Lumajang atau Jalan. Randu Barat, Kota Surabaya, FH (24) asal Dsn. Polay, Kabupaten. Pamekasan, CAH (34) asal Dsn. Oro Timur Kabupaten. Pamekasan dan AF (32) asal Dsn. Polay Kabupaten. Pamekasan.
AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta mengatakan, Handphone yang digelapkan oleh para pelaku yakni, 14 unit tipe VIVO Y21S dan 410 unit dengan rincian tipe T15G 60 Unit, V23E 100 unit, Y33T 50 Unit, Y15S 60 Unit, Y21 40 Unit, Y21S 100 unit.
“Awal kejadian tersebut, korban ENFW saat itu mengirimkan barang berupa Handphone untuk tujuan Surabaya menuju Banjarmasin, melalui pelaku EM (Jasa Pengiriman.red) untuk melakukan pengiriman dari Surabaya,” jelas Kompol Hegy.





