banner 728x250
Hukum  

Kuasa Hukum Desak Gubernur Jawa Timur Terima Audiensi: “Tanah Negara Tidak Boleh Dikuasai Sepihak oleh Perusahaan atau Siapa Pun!”

Kuasa Hukum Desak Gubernur Jawa Timur Terima Audiensi: “Tanah Negara Tidak Boleh Dikuasai Sepihak oleh Perusahaan atau Siapa Pun!”
Kuasa Hukum Desak Gubernur Jawa Timur Terima Audiensi: “Tanah Negara Tidak Boleh Dikuasai Sepihak oleh Perusahaan atau Siapa Pun!”
banner 120x600

SIDOARJO – Advokat Rikha Permatasari selaku kuasa hukum turut mendesak Gubernur Jawa Timur segera menerima audiensi bersama pihaknya dan perwakilan masyarakat.

Audiensi tersebut diperlukan untuk menyampaikan dokumen pengaduan, meminta pemeriksaan terpadu, serta memastikan perlindungan terhadap tanah negara dan fungsi sempadan sungai di Desa Tebel.

banner 325x300

“Kami mendesak Gubernur Jawa Timur menerima audiensi agar persoalan ini diperiksa secara menyeluruh. Negara harus hadir untuk memastikan tanah negara tidak dikuasai, dialihkan, atau dikomersialkan secara sepihak oleh perusahaan mana pun, pejabat, maupun pihak lainnya tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Advokat Rikha Permatasari.

Menurutnya, Pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan status bidang tanah, batas sempadan sungai, instansi yang berwenang mengelola, serta dasar penguasaan dan perizinan setiap bangunan di lokasi yang dipersoalkan.

“Buka dokumen Pertanahannya, cocokkan dengan peta dan kondisi lapangan, lalu periksa dasar pemanfaatannya. Jika ada pihak yang mengaku berhak, tunjukkan alas hak dan persetujuan yang dipersyaratkan. Penguasaan fisik maupun berdirinya bangunan tidak dengan sendirinya membuktikan penguasaan yang sah,” ujarnya.

Advokat Rikha Permatasari menjelaskan bahwa Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menempatkan negara sebagai pemegang kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, serta hubungan hukum atas tanah. Kewenangan tersebut harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Apabila bidang tanah tersebut terbukti merupakan barang milik negara atau daerah, perlindungannya juga mengacu pada Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan sertifikasi tanah aset pemerintah atas nama pemerintah yang bersangkutan.

Selain itu, Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, mengatur kewajiban pengamanan aset melalui pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan tanah itu aset pemerintah dan dikuasai tanpa hak, instansi pengelolanya wajib mengambil langkah pengamanan dan pemulihan sesuai prosedur. Jangan sampai kelalaian administrasi dan pembiaran di lapangan justru membuka jalan bagi hilangnya penguasaan atas aset publik,” katanya.

Adapun desakan kepada Gubernur, lanjut Rikha, berkaitan dengan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.

Ia meminta Gubernur memfasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Inspektorat, instansi pertanahan, pengelola aset, serta instansi pengelola sungai yang berwenang, termasuk BBWS apabila lokasi tersebut berada dalam kewenangannya.

“Audiensi harus menghasilkan langkah yang terukur: verifikasi status tanah, pemeriksaan izin dan pemanfaatan ruang, pemeriksaan dugaan keterlibatan aparatur, serta penjelasan tertulis mengenai tindak lanjutnya. Bila terbukti terjadi pelanggaran, lakukan penindakan sesuai kewenangan. Bila ditemukan indikasi tindak pidana, teruskan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Rikha menutup dengan menekankan bahwa perlindungan tanah negara harus berjalan bersama kepastian hukum.

“Tidak boleh ada perusahaan atau siapa pun yang mengambil alih tanah negara secara melawan hukum. Setiap klaim harus diuji, setiap dugaan harus diperiksa, dan setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak. Kami mendesak Gubernur menunjukkan ketegasan melalui pemeriksaan yang terbuka dan perlindungan nyata terhadap kepentingan publik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page