banner 728x250

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Jombang Ungkap 14 Kasus dan Ringkus 17 Tersangka

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Jombang Ungkap 14 Kasus dan Ringkus 17 Tersangka
Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Jombang Ungkap 14 Kasus dan Ringkus 17 Tersangka
banner 120x600

Jombang, Kepolisian Resor Jombang mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 10 s.d. 21 Oktober 2026. Selama pelaksanaan Operasi, berhasil mengungkap sebanyak 14 (empat belas) kasus dan mengamankan sebanyak 17 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si memaparkan sejumlah modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Modus pertama, pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah maupun toko ketika pemiliknya sedang tidur, dengan cara mencongkel pintu untuk masuk ke dalam bangunan.

banner 325x300

Modus kedua, pelaku mencongkel pintu mobil yang terparkir, kemudian mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan tersebut. Sementara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir secara paksa dengan menggunakan kunci leter T.

Dari total 17 tersangka yang diamankan, terdapat tiga orang yang merupakan residivis atau pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya. Satu tersangka residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan diketahui terkait dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo.

Sementara itu, dua tersangka residivis lainnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dengan dua TKP, masing-masing di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta satu unit pengisi daya (charger), satu unit televisi berukuran 32 inci merek Hisense, serta satu unit sepeda angin.

Terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lebih lanjut, Kapolres Jombang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian rumah, toko, kendaraan, dan barang berharga lainnya.

Masyarakat diimbau memasang kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) di rumah, toko, maupun tempat usaha sebagai salah satu upaya pencegahan dan pendukung pengungkapan apabila terjadi tindak pidana.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau mengalami kehilangan barang akibat tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page