SURABAYA — Tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap terduga pelaku pencurian di Toko Madura Barokah, Jalan Randu Agung Indah, Gang 1 Nomor 64, Surabaya. Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Surabaya Utara pada Senin (26/10/2026) sore, setelah aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam aksi yang dilaporkan tersebut, pelaku diduga membawa kabur dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp6 juta. Akibat kejadian itu, pemilik toko melaporkan kerugian materiil dengan nilai total mencapai Rp10,9 juta.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Jatanras, Ipda Muhammad Mustofa. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (27/10/2026) malam, Mustofa menyatakan bahwa terduga pelaku telah diamankan.
“Ya mas, tunggu nanti di Humas,” ujarnya singkat.
Meski penangkapan telah dikonfirmasi, pihak kepolisian belum memberikan keterangan terperinci mengenai identitas terduga pelaku, motif pencurian, maupun kronologi penangkapannya. Informasi lebih lanjut masih menunggu keterangan resmi dari Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Diduga Masuk dengan Membuka Paksa Pintu Toko
Sebelumnya, dugaan pencurian tersebut telah dilaporkan oleh Dus Sakur melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/342/X/2026/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TG. PERAK/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan itu, pelapor menerangkan bahwa terduga pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak atau membuka paksa pintu yang saat itu dalam keadaan terkunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil dua unit telepon genggam dan uang tunai yang disimpan di dalam toko. Kedua ponsel yang dilaporkan hilang tersebut masing-masing berupa satu unit Xiaomi Poco berwarna biru dan satu unit Vivo V50 berwarna ungu tua.
Selain kedua ponsel tersebut, uang tunai sebesar Rp6 juta yang disimpan di dalam tas hitam juga dilaporkan raib.
Total kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp10,9 juta berdasarkan laporan korban.
Polisi Diminta Mengungkap Kronologi Penangkapan
Penangkapan terduga pelaku kini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus pencurian di Toko Madura Barokah tersebut. Namun, sejumlah hal masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi kepolisian, termasuk bagaimana pelaku menjalankan aksinya, barang bukti yang berhasil diamankan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai proses penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari sejak dugaan pencurian terjadi.
Hingga berita ini ditulis, keterangan terperinci mengenai hasil pemeriksaan dan status hukum terduga pelaku masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















