banner 728x250
Hukum  

Tenggak 7 Gelas Alkohol di Club Ambyar, Erica Natasha Risakotta Diadili atas Kecelakaan Maut di Surabaya

Erica Natasha Risakotta Diadili atas Kecelakaan Maut di Surabaya
Erica Natasha Risakotta Diadili atas Kecelakaan Maut di Surabaya
banner 120x600

SURABAYA — Kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma memasuki babak persidangan. Terdakwa Erica Natasha Risakotta menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/10/2026), setelah didakwa mengemudikan mobil dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi membeberkan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Dalam surat dakwaan, Erica disebut mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol sebelum mengemudikan Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO.

banner 325x300

Rangkaian peristiwa itu bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Erica menghadiri undangan Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya.

Menurut uraian jaksa, terdakwa mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol di lokasi tersebut. Setelah itu, Erica mengemudikan kendaraannya dalam kondisi yang disebut jaksa berada di bawah pengaruh alkohol sehingga konsentrasinya terganggu.

Petaka kemudian terjadi saat mobil yang dikemudikan Erica melintas di Jalan Taman Apsari, Surabaya. Kendaraan tersebut menabrak sebuah taksi yang sedang terparkir.

Namun, berdasarkan dakwaan yang dibacakan di persidangan, Erica tidak menghentikan kendaraannya untuk menyelesaikan persoalan akibat tabrakan pertama. Terdakwa justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Surabaya.

Sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan pertama, kecelakaan kembali terjadi di depan Alun-Alun Kota Surabaya. Mobil terdakwa menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang sebuah kendaraan pikap.

Benturan tersebut menyebabkan korban terjepit di antara dua kendaraan. Rachmad Praditya Kusuma dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Sekitar 500 meter berselang, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, mobil yang dikemudikan terdakwa kembali menabrak korban Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang kendaraan pick up hingga korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat,” terang JPU Deddy Arisandi dalam persidangan.

Setelah tabrakan kedua, warga di sekitar lokasi berhasil mengamankan terdakwa. Petugas kepolisian kemudian membawa Erica untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tiga Konstruksi Dakwaan

Atas peristiwa tersebut, jaksa menyusun dakwaan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam dakwaan pertama, Erica dijerat Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ terkait perbuatan mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan kematian. Jaksa juga mencantumkan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, yang berkaitan dengan kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dakwaan kedua merujuk pada Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Sementara itu, dakwaan ketiga menggunakan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ, yang berkaitan dengan tindakan meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Perkara ini menjadi perhatian karena kecelakaan tersebut tidak hanya melibatkan tabrakan terhadap kendaraan yang terparkir, tetapi juga berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Kini, seluruh uraian peristiwa dan konstruksi hukum yang disampaikan jaksa akan diuji dalam proses persidangan. Pembuktian atas dakwaan tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa sesuai dengan fakta dan alat bukti yang terungkap di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page