SIDOARJO — Penanganan dugaan pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan lahan publik di wilayah Desa Tebel Barat yang berbatasan langsung dengan Desa Karangbong kini mendapat sorotan tajam dari publik. Keberadaan bangunan kios milik Pemdes Tebel yang berdiri di atas tanah Tanah Kas Desa (TKD) tersebut disinyalir menyalahi aturan karena sebagian bangunannya mencaplok tanah sempadan sungai.
Saat dikonfirmasi tim media pada Rabu siang (28/10/2026) terkait keberadaan bangunan kios Pemdes Tebel tersebut, Kasatpol PP Sidoarjo, Drs. Yany Setiyawan, menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud tidak berada di area frontage road. Pernyataan ini disampaikan mengingat beberapa minggu sebelumnya Satpol PP Sidoarjo bersikap sangat tegas dan tanpa toleransi menertibkan bangunan liar di sepanjang jalan frontage road, sehingga komitmen serupa untuk penertiban fasilitas umum di wilayah ini kini turut ditagih oleh masyarakat.
Penanganan laporan ini sebelumnya terkesan mengalami “pingpong” (saling lempar) antar-instansi. Berkas yang awalnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sempat dilimpahkan ke Inspektorat Sidoarjo dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Namun, Inspektorat justru berencana melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejari Sidoarjo pada minggu depan.
Hingga kini, pihak Inspektorat Sidoarjo dikabarkan tidak memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pelapor. Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengenai transparansi, mengingat pelapor berhak mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran kepegawaian dalam penanganan kasus tersebut.
Sorotan utama turut diarahkan pada lokasi bangunan bermasalah yang berada di sebelah selatan Jalan Gatot Subroto, di mana sebagian bangunan sisi selatan berdiri di atas tanah sempadan Sungai Afvour Karangbong (lebar 2 meter), Kios sisi timur sebagian berdiri di atas saluran irigasi.
Melihat kompleksitas pelanggaran fungsi lahan tersebut, pelapor menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. “Kami sangat menyayangkan sikap instansi terkait yang terkesan saling lempar tanggung jawab dan menutup hasil pemeriksaan. Padahal, pelanggaran di atas sempadan sungai dan saluran irigasi ini jelas-jelas merusak fungsi lingkungan serta tata ruang publik,” tegas pelapor.
Melalui penyelesaian kasus ini, pelapor berharap agar Satpol PP Sidoarjo bersama Dinas PU-BMSDA dan BBWS segera turun tangan melakukan penindakan tegas secara terbuka, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menegakkan aturan yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo. (tim/red)


















