JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA) oleh PT Bernofarm di Sidoarjo memasuki babak baru. Pada Jumat pagi (8/5/2026), Advokat Rikha Permatasari, S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM., selaku Kuasa Hukum Pelapor, resmi menyerahkan surat tembusan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Karowassidik Bareskrim Polri di Jakarta guna menyanggah penghentian perkara tersebut.
Alasan Penghentian: Dinilai Bukan Tindak Pidana
Sebelumnya, penyidik Satreskrim mengeluarkan SPPP Nomor: B/76/I/RES.1.24/2026/Satreskrim yang menyatakan bahwa perkara ini dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana. Dasar pertimbangan tersebut mencakup
• Legalitas Dokumen Lama: PT Bernofarm telah mengantongi dokumen legal sejak lama, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 1987, Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1991, serta IMB tahun 1993. Hal ini dipandang penyidik sebagai bentuk kepatuhan administrasi pada masanya.
• Ketiadaan Unsur Niat Jahat (Mens Rea): Penyidik berargumen bahwa tidak ditemukan niat jahat dari pihak korporasi untuk melakukan pelanggaran pidana, mengingat bangunan tersebut didirikan berdasarkan alas hak yang sah secara administratif.
Sanggahan Kuasa Hukum Pelapor
Namun, Advokat Rikha Permatasari selaku Kuasa Hukum Pelapor memberikan argumen hukum tandingan yang kuat. Menurutnya, alasan “bukan tindak pidana” tersebut cacat secara konstruksi hukum pidana khusus.
“Penyelidik keliru menyimpulkan bahwa ini bukan pidana hanya karena adanya dokumen lama. Dalam UU SDA No. 17 Tahun 2019, ini adalah delik formil. Artinya, begitu bangunan berada di zona lindung/sempadan tanpa izin regulasi terbaru, unsur pidana sudah terpenuhi, terlepas dari ada atau tidaknya niat jahat (mens rea),” tegas Rikha di Mabes Polri.
Ia juga menyoroti aspek Asas Hukum Dinamis, di mana kepemilikan SHM (1991) tidak otomatis menghapus kewajiban korporasi untuk menyesuaikan dengan aturan zonasi terbaru, terutama terkait prasarana vital pencegah banjir.
“Kami menghormati alasan penyelidik, namun kami memiliki pandangan hukum berbeda bahwa keberadaan papan larangan dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo di lokasi tanah sempadan sungai adalah bukti nyata adanya peringatan hukum. Jika ini dianggap bukan tindak pidana, maka terjadi pembiaran atas pelanggaran aset negara,” tambahnya.
Tuntutan dalam Gelar Perkara Khusus:
• Menguji Kembali Status “Bukan Pidana”: Meminta Karowassidik membedah konstruksi delik formil dalam UU SDA.
• Audit Teknis: Melibatkan Ahli dari BBWS untuk memastikan apakah bangunan tersebut melanggar garis sempadan sungai sesuai aturan terkini.
• Pengambilalihan Perkara: Mendisposisikan kasus ke Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menjaga independensi proses hukum.
Langkah pengajuan ke Mabes Polri ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sidoarjo terkait perlindungan sumber daya air dan fungsi sosial tanah. (tim-red)