Oleh: Imam Syafi’i (Perwakilan Warga/Pelapor Maladministrasi)
Selama belasan tahun, warga di sepanjang Jalan Surowongso dan Gatot Subroto, Sidoarjo, dipaksa berdampingan dengan risiko maut. Kendaraan besar dari berbagai perusahaan ekspedisi bebas melintas di jalan yang secara teknis bukan peruntukannya. Pertanyaannya sederhana: Di mana negara saat rakyatnya terancam setiap kali melangkah keluar rumah?
Laporan saya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur bukan sekadar urusan surat-menyurat administratif. Ini adalah tuntutan atas hak dasar warga untuk merasa aman. Berdasarkan perkembangan terkini, ada dua jalan buntu yang harus segera dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan dan PU-BMSDA:
1. Penegakan Kelas Jalan (Solusi Tanpa Nanti)
Aturan kelas jalan bukan sekadar pajangan. Jika jalan tersebut adalah jalan kelas kabupaten, maka armada perusahaan wajib menyesuaikan diri, bukan jalan yang dipaksa menanggung beban. Pembiaran terhadap truk-truk Over Dimension Over Load (ODOL) melintasi permukiman adalah bentuk nyata pengabaian nyawa rakyat demi kepentingan korporasi.
2. Infrastruktur yang Bukan Sekadar Janji
Meski ada kabar mengenai rencana Underpass Gatot Subroto pada Maret 2026, warga butuh lebih dari itu. Kami butuh kepastian peningkatan kualitas dan lebar jalan secara fisik sekarang juga. Jika anggaran menjadi kendala, opsi pembangunan jalan khusus industri melalui skema kemitraan dengan perusahaan sekitar harus segera ditaruh di atas meja runding, bukan hanya berakhir di rapat koordinasi tanpa aksi.
Kami mengapresiasi langkah Ombudsman Jatim yang telah mendisposisikan laporan ini ke Tim Pemeriksa. Namun, kami mengingatkan bahwa warga tidak butuh hasil pleno yang hanya berakhir pada “imbauan”. Kami butuh jadwal konkret: Kapan rambu dipasang? Kapan peningkatan fisik jalan dimulai? Dan kapan warga bisa tidur tenang tanpa suara gemuruh truk yang mengancam keselamatan anak-cucu kami?
Sidoarjo adalah kota industri yang besar, namun keberhasilan industri tidak boleh dibangun di atas rasa takut dan kerusakan jalan milik rakyat.