Oleh: Imam Syafi’i
(Pelapor Maladministrasi di Ombudsman RI Perwakilan Jatim)
Respons Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terhadap laporan kami (No. 001278.2026) yang hanya membatasi tindak lanjut pada “kepastian jawaban surat” adalah bentuk inkonsistensi terhadap peran utama lembaga pengawas pelayanan publik. Seakan-akan, nyawa dan keselamatan warga Desa Karangbong hanya sebatas urusan formalitas administrasi, bukan urgensi yang harus segera ditangani.
Jawaban normatif ini justru memperkuat dugaan kami bahwa OPD teknis di Sidoarjo – khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas PU-BMSDA – sedang berlindung di balik birokrasi yang rumit, alih-alih melayani masyarakat sebagaimana mestinya.
Mempertanyakan Fungsi Pelayanan Publik OPD
Mempertanyakan Fungsi Pelayanan Publik OPD
Sudah puluhan tahun warga menanggung dampak: kemacetan, debu, dan ancaman kecelakaan dari truk-truk besar yang melintas di jalan sempit. Kami melaporkan dugaan “Pengabaian Kewajiban Hukum” dan “Penyimpangan Prosedur” sesuai UU No. 37 Tahun 2008.
Ironisnya, OPD terkait tidak hanya mengabaikan kewajiban memasang rambu, mereka bahkan saling melempar tanggung jawab (pingpong) status jalan. Sikap OPD yang menyulitkan akses pelaporan dan mengabaikan keselamatan ini adalah bentuk nyata kegagalan negara dalam hadir di tengah masyarakat.
Laporan kami bukan soal surat yang belum dibalas, tapi menuntut solusi konkret. Kalau Dishub tidak berani memasang rambu, lalu apa solusinya? OPD tidak bisa diam tanpa solusi selama puluhan tahun.
Ombudsman Harus Berani Menuntut Solusi Konkret
Ada dua opsi solusi nyata yang harusnya didorong dan diawasi oleh Ombudsman, bukan sekadar menunggu kertas balasan:
1. Jangka Pendek: Pihak perusahaan wajib menyesuaikan armada kendaraannya dengan kelas jalan yang ada saat ini. Stop pembiaran truk besar melintas di jalan padat penduduk.
2. Jangka Panjang: Pemkab Sidoarjo dan perusahaan wajib duduk bersama untuk meningkatkan kualitas jalan atau membuat jalan baru khusus industri secara patungan. Kapan dimulai? Harus ada jadwal pasti yang disepakati bersama DPRD dan masyarakat.
Ombudsman memiliki kewenangan untuk memaksa OPD teknis bekerja. Kami mengingatkan bahwa fungsi utama OPD adalah melayani, bukan menyulitkan masyarakat atau melindungi kepentingan korporasi semata.
Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi
Warga Karangbong menuntut keadilan substantif. Jangan biarkan kami terus menjadi korban dari tumpulnya birokrasi Sidoarjo. Ombudsman Jatim kini diuji keberaniannya: apakah akan berpihak pada formalitas administrasi yang tidak menyelesaikan masalah, atau berpihak pada keselamatan nyawa rakyat yang selama ini diabaikan oleh OPD teknis.





