OPINI PUBLIK: SIDOARJO DARURAT AGRARIA & TATA RUANG
Oleh: Imam Syafi’i/Warga Peduli Lingkungan
Dua tahun bukanlah waktu yang singkat untuk sekadar menunggu ketegasan. Namun, dalam kasus dugaan pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) di Kabupaten Sidoarjo, waktu dua tahun justru digunakan oleh oknum pejabat dinas teknis bukan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk menyusun narasi pembelaan bagi pelanggar.
Hukum yang “Tumpul ke Atas”
Sangat ironis melihat fenomena di mana dinas teknis (P2CKTR dan PU-BMSDA), yang seharusnya mewakili negara untuk melindungi aset kawasan lindung, justru terlihat “melemah” saat berhadapan dengan korporasi. Sejak 2023 hingga 2025, pembangunan gedung baru di atas sempadan sungai dibiarkan melenggang tanpa sanksi.
Puncaknya, pada 8 Januari 2026, terbit surat resmi yang menyatakan IMB tahun 1993 tetap “SAH”. Ini adalah sebuah akrobat hukum yang mencengangkan. Bagaimana mungkin IMB tahun 1993 dijadikan tameng untuk melegalkan struktur bangunan baru dua lantai yang dibangun pada tahun 2024? Apakah hukum kita mengenal mesin waktu, sehingga izin masa lalu bisa mencakup pelanggaran di masa depan?
Manipulasi Ambiguitas dan Penyerobotan Aset Negara
Surat resmi tersebut sengaja dibuat ambigu tanpa menyebutkan batas-batas persil yang jelas. Ini bukan sekadar ketidaktelitian administratif, melainkan diduga sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan pendudukan Aset Negara. Sempadan sungai adalah milik publik yang dilindungi oleh UU Sumber Daya Air. Ketika pejabat memberikan “karpet merah” bagi korporasi untuk membangun di zona terlarang, saat itulah kedaulatan hukum sedang digadaikan.
Berikut adalah fakta kronologis yang membongkar manipulasi tersebut:
KRONOLOGI MANIPULASI & PEMBIARAN (2023–2026)
• TAHUN 1993 (Awal Izin): Diterbitkan IMB awal yang terikat pada batas tanah milik sesuai sertifikat dan wajib tunduk pada larangan bangunan di sempadan sungai (UU No. 11/1974).
• 2023 – 2024 (Pelanggaran Fisik): PT Bernofarm membangun struktur baru (termasuk unit outdoor AC 2 lantai) yang nyata-nyata berdiri di atas Garis Sempadan Sungai (GSS)/Tanah Negara. Laporan keberatan warga diabaikan.
• 2025 (Pembiaran Terencana): Dinas P2CKTR dan PU-BMSDA Sidoarjo tidak melakukan penyegelan maupun pembongkaran. Ada pembiaran hingga bangunan selesai 90%.
• 8 JANUARI 2026 (Manipulasi Hukum): Kepala Dinas P2CKTR menerbitkan Surat Nomor 000/40/438.5.4/2026 yang menyatakan IMB 1993 tetap “SAH” sebagai upaya memutihkan bangunan baru tahun 2024. Surat ini sengaja tidak mencantumkan batas bidang untuk menutupi penyerobotan tanah negara.
24 JANUARI 2026 (Eskalasi): Laporan resmi diajukan ke KPK dan Mendagri karena hukum di tingkat daerah diduga telah “dibajak” oleh kepentingan korporasi.
Negara Tidak Boleh Kalah
Jika warga kecil membangun lapak di pinggir jalan, penggusuran dilakukan dalam hitungan jam. Namun, ketika korporasi besar menduduki sempadan sungai, pejabat justru sibuk mencari celah pasal sebagai “tameng”. Kita tidak boleh diam. Ini bukan hanya soal bangunan, ini soal integritas pejabat publik dalam menjaga kekayaan negara. Jangan sampai rakyat merasa asing di negeri sendiri karena hukum hanya berpihak pada mereka yang punya kuasa.
#HukumTumpulKeAtas #NegaraJanganKalah #PejabatAtauBumperKorporasi #KeadilanUntukRakyat #LawanPembiaran #SaveAsetNegara
Sidoarjo, 23 Januari 2026