Surabaya – Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah Jalan Rungkut Kidul Kota Surabaya, pada Rabu (09/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku adalah AI (33) seorang Karyawan Percetakan, warga Jalan Rungkut Kidul Kelurahan Rungkut Kidul Kecamatan. Rungkut Kota Surabaya,” jelas Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri.
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu puluhan bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu, handphone, kotak warna hitam, 10,26 gram sabu dan timbangan elektrik.
“Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di tempat kejadian,” kata Daniel, pada Rabu (14/12/2022).
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKBP Daniel memerintahkan anggota untuk menuju ke rumah yang dimaksud selanjutnya mengamankan 1 (satu) orang yang diketahui bernama AI.

Saat diamankan serta penggeledahan AI ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu yang disimpan bawah meja kamar AI.
Selanjutnya saat di interogasi pelaku mengakui bahwa 18 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial TK (salah satu Lapas).
Sementara itu Wakasat Narkoba Kompol Fadilah membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Pelaku sudah melanggar pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





