Beberapa Modus Operandi dari para pelaku yang mengedarkan narkotika jenis Sabu, yang pernah diungkapkan, diantaranya, sabu di dalam kemasan pompa air, sabu di dalam race cooker, Tutup sabu di dalam Kompor Gas, sabu di Hak Sepatu dan sabu di dalam Kaleng Susu
Dari beberapa modus tersebut dilakukan oleh pelaku diantaranya melalui jasa paket maupun di bawah kurir.
Dari data tersebut di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur masih tinggi.
Untuk itu dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak untuk ikut berpartisipasi memerangi narkoba dan menjaga serta melindungi mulai dari lingkungan keluarga kita sendiri maupun lingkungan masyarakat luas.
Harapannya kita menghilangkan potensi pasar penyebaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.





