SP3 Resmi Terbit: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Sempadan Sungai PT Bernofarm, Publik Soroti Alasan ‘Bukan Tindak Pidana’

Praktisi Hukum Advokat nasional, Rikha Permatasari
Praktisi Hukum Advokat nasional, Rikha Permatasari

SIDOARJO — Keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polresta Sidoarjo untuk menghentikan penanganan kasus dugaan penyerobotan sempadan sungai oleh PT Bernofarm kini memasuki tahap final di ranah Pidana.

Melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 24 Januari 2026, aparat menyatakan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

Alasan Penghentian Perkara
Dalam dokumen resmi tersebut, Penyidik menyimpulkan bahwa laporan terkait:
dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai, pembelokan aliran air, serta dugaan manipulasi penerbitan izin PBG dan sertifikat, tidak dapat ditingkatkan ke Proses Hukum Pidana lebih lanjut.

Dasar hukum yang digunakan antara lain:
KUHAP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 SP3 sendiri merupakan mekanisme hukum yang sah dalam sistem peradilan pidana ketika penyidik menilai:
tidak cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana Implikasi Hukum SP3
Dengan terbitnya SP3:
Proses pidana resmi dihentikan
Tidak ada penetapan tersangka
Perkara dianggap selesai di tahap penyidikan

Namun, secara hukum:
1. SP3 dapat diuji melalui praperadilan
2. Perkara dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru (novum).

Tanggapan Praktisi Hukum Nasional,
Advokat Rikha Permatasari, menilai bahwa meskipun SP3 merupakan kewenangan penyidik, keputusan tersebut tetap dapat diuji secara hukum.

“SP3 bukan akhir mutlak. Jika ada kekeliruan dalam penilaian unsur pidana atau prosesnya tidak transparan, maka langkah praperadilan adalah mekanisme koreksi yang sah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa perkara yang berkaitan dengan sempadan sungai tidak dapat dipandang sederhana.

“Harus dilihat secara komprehensif, termasuk aspek tata ruang, lingkungan, dan proses penerbitan izin. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Perspektif Regulasi Lingkungan
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, sempadan sungai merupakan kawasan yang dilindungi dan memiliki fungsi penting dalam pengendalian daya rusak air.

Pemanfaatan kawasan tersebut:
Tidak dapat dilakukan secara bebas
Harus memenuhi ketentuan ketat
Tidak boleh mengganggu fungsi ekologis
Posisi Pelapor
Kasus ini berawal dari laporan warga, Imam Syafi’i. Dalam kerangka hukum nasional, peran masyarakat dilindungi oleh:
PP No. 43 Tahun 2018
Regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat berhak melaporkan dugaan penyimpangan tanpa takut dikriminalisasi.

Langkah Hukum Lanjutan
Meskipun SP3 telah diterbitkan, sejumlah langkah hukum masih terbuka:
1. Mengajukan Praperadilan untuk menguji Sah atau tidaknya SP3
2. Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman
3. Mengajukan laporan baru jika ditemukan bukti tambahan
4. Mendorong Audit terhadap Proses Perizinan.

Terbitnya SP3 dalam kasus ini menutup jalur pidana untuk sementara waktu. Namun, polemik yang muncul menunjukkan bahwa persoalan belum sepenuhnya selesai di mata publik.

Dalam Negara Hukum, Penghentian Perkara bukan hanya soal Kewenangan, tetapi juga soal Akuntabilitas.

Kini, pertanyaannya bergeser:
_Apakah keputusan ini akan diuji kembali, atau akan menjadi Akhir dari Kontroversi?_

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *