Diduga Ponakan Ditiduri oleh Pamannya Sendiri Setelah Sempat Dibawa Kabur

Bangkalan – Dugaan kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan. Seorang remaja putri berinisial DA (18) melaporkan pria berinisial AD, yang tak lain merupakan suami dari bibinya sendiri, atas dugaan perbuatan asusila yang disebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu.

Melalui kuasa hukumnya yaitu Ketua LBH Bangkalan Berbagi, Achmad Hartono, S.H, mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa pertama terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu saat korban masih berstatus pelajar kelas 1 SMK.

Menurut Hartono, awalnya korban mendapat izin dari orang tuanya untuk belajar mengendarai sepeda motor. AD yang merupakan pamannya menawarkan diri untuk mengajari. Namun, dalam salah satu kesempatan latihan, korban justru dibawa ke area persawahan di Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar. Di lokasi itulah dugaan tindakan tidak senonoh pertama kali terjadi.

Peristiwa serupa kembali terulang ketika korban telah duduk di kelas 3 SMK. Saat itu, DA tengah menjalani masa magang dan mengikuti pendidikan agama dengan tinggal di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, AD mendatangi pondok tempat korban tinggal.

Tak lama setelah pertemuan tersebut, korban dinyatakan hilang.

“Sekitar lima menit setelah dijemput, korban tidak lagi bisa dihubungi dan dinyatakan hilang,” ujar Hartono, Senin (2/3).

Selama lima hari, DA diduga berada di salah satu rumah kerabat AD. Dalam kurun waktu tersebut, korban kembali diduga mengalami perlakuan tidak senonoh. Informasi hilangnya korban pertama kali diperoleh dari koordinator desa Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak LBH Bangkalan Berbagi wilayah Morombuh, yang kemudian dikonfirmasi kepada pihak keluarga.

“Ternyata benar, keluarga korban mengaku sedang panik dan kebingungan karena DA tidak kunjung pulang.” Terang Hartono.

Pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah aparat dari Polres Bangkalan menemukan korban di rumah kerabat terlapor. Korban kemudian dipulangkan ke keluarganya.

Pasca kejadian, tim pendamping dari LBH Bangkalan Berbagi bersama Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Irdiana Kusumawati, S.H., mendatangi rumah korban. Kondisi psikologis DA disebut dalam keadaan terguncang.

“Korban mengalami trauma berat. Ia menutup diri, enggan berbicara bahkan dengan orang tuanya sendiri. Nafsu makan menurun dan tekanan mentalnya cukup serius,” ungkap Hartono.

Setelah melalui proses pemulihan secara intensif dari keluarga serta, kondisi korban perlahan membaik. Dengan pendampingan kuasa hukum, keluarga akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangkalan.

Laporan teregister dengan nomor: LP/B/44/III/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR.

Pelapor dikenai pasal tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diatur dalam pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan dan tidak terjadi lagi di tengah masyarakat.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *