H. Akhmad Marjuki Sosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cipayung”
Cikarang Timur, 25 Maret 2025 – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Akhmad Marjuki, S.M.,
M.M., melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur. Kegiatan ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi baru yang mendukung
keberlangsungan dan pengembangan pesantren di Jawa Barat.
Menurut H. Akhmad Marjuki, sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa
masyarakat, sebagai pemilik konstituen, memahami secara langsung isi dan manfaat dari Perda
tersebut. Terlebih, Perda No. 1 Tahun 2021 ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan,
terutama bagi Desa Cipayung yang memiliki banyak anak didik yang cenderung memilih jalur
pesantren atau lembaga keagamaan lainnya sebagai tempat pendidikan.
“Perda ini hadir untuk memperkuat keberadaan pesantren dan mendukung penyelenggaraan
pendidikan agama yang lebih baik. Kami berharap dengan sosialisasi langsung ini, masyarakat dapat
memahami betul bagaimana manfaat Perda ini dalam pengelolaan pesantren dan untuk kemajuan
pendidikan di Jawa Barat,” ujar H. Akhmad Marjuki.
Lebih lanjut, beliau juga menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menyempurnakan Perda ini
agar lebih efektif dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Diharapkan, dengan adanya
sosialisasi ini, pesantren dapat beroperasi lebih maksimal dalam memberikan kontribusi pendidikan
agama yang lebih baik.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga setempat yang sangat antusias untuk memperoleh
informasi mengenai peraturan yang dapat mendukung kelangsungan pendidikan di lingkungan
pesantren.
H. Akhmad Marjuki Sosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cipayung”





