Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, 10 Februari 2025 – Dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Anggota DPRD
Provinsi Jawa Barat, H. Akhmad Marjuki, S.M., M.M. melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda di
Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
H. Akhmad Marjuki menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan suatu peraturan sangat ditentukan
oleh metode komunikasi yang digunakan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Salah
satu metode yang efektif adalah dengan mengadakan sosialisasi langsung kepada masyarakat,
terutama bagi mereka yang menjadi pemilik konstituen, seperti yang dilakukan di Desa Cipayung.
Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan regulasi baru di
Provinsi Jawa Barat yang memiliki dampak signifikan, khususnya di Desa Cipayung yang memiliki
banyak anak didik yang cenderung memilih jalur pendidikan melalui pesantren atau lembaga
keagamaan lainnya. Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam
pengelolaan pesantren dan mendukung kualitas pendidikan keagamaan di daerah tersebut.
“Berdasarkan kondisi masyarakat dan banyaknya lembaga pesantren yang ada di Cipayung, kami
berharap Perda ini dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama bagi para santri
dan pengelola pesantren. Kami akan terus berkomitmen agar Perda ini dapat disempurnakan, sehingga
dampaknya bisa lebih terasa bagi masyarakat dan dunia pendidikan keagamaan,” ujar H. Akhmad
Marjuki.
Sosialisasi ini disambut baik oleh warga setempat, yang sangat antusias untuk memahami lebih dalam
mengenai Perda yang baru ini, serta bagaimana hal tersebut dapat berdampak pada keberlanjutan dan
perkembangan pesantren di wilayah mereka.
H. Akhmad Marjuki berharap bahwa dengan adanya dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah
daerah, Perda ini dapat berjalan dengan maksimal, memberi manfaat yang besar bagi masyarakat dan
pendidikan agama di Provinsi Jawa Barat.
H. Akhmad Marjuki Sosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren di Desa Cipayung Kecamatan





