Surabaya – Kasus korupsi pengadaan ikan tengiri steak (fiktif) senilai Rp567 juta, yang dilakukan oleh MH, Direktur Utama (Dirut) PT Perikanan Nusantara (Perinus) ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui, penetapan tersebut berdasarkan adanya temuan bukti cukup berupa keterlibatan aktif MH saat diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra yang didampingi Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo menuturkan, bahwa terhadap tersangka MH langsung ditahan oleh penyidik.
“Saudara MH kami lakukan penahanan guna menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan oleh penyidik pidana khusus,” tutur Kasi Intelijen Jemmy Sandra kepada awak media, Kamis (12/10).
Menurut mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan itu, penetapan tersangka terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- /M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kerja sama Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak anatara PT Perinus Persero Cabang Surabaya dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) Tahun 2018,” katanya.
“Sedangkan penahanannya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023,” imbuh Jemmy.
Lebih lanjut Jemmy menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika PT ILI mengajukan Permohonan Kerjasama untuk Jual beli ikan tenggiri steak.
“Terhadap permohonan tersebut seharusnya dilakukan survey terlebih dahulu, baik kondisi usaha, sumber ikan dan kondisi keuangan dari pemohon. Tetapi PT ILI tidak melakukan survey kemudian langsung menyetujui permohonan tersebut,” jelasnya.
Kemudian, kata Jemmy, dilaksanakan persetujuan dan dilakukan Pengikatan Kerjasama. PT Perinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp. 446.997.600.
“Uang tersebut seharusnya di gunakan untuk melakukan pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg. Ternyata, uang tersebut tidak di pergunakan membeli ikan tenggiri steak,” ungkapnya.
Setelah pencairan tersebut, PT Perinus lalu melakukan survey kondisi ikan dengan membuat Berita Acara.
“Dalam proses pelaksanaan kegiatan, uang pencairan tahap kedua juga tidak digunakan untuk melakukan pembelian ikan oleh PT ILI,” bebernya.
Akibat dari perbuatan tersangka MH, PT Perinus mengalami kerugian ratusan juta rupiah. “Kerugian negara akibat perbuatan tersangka yaitu Rp 567.568.000,-,” ucap Jemmy.
Sementara itu, Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan terhadap dua terpidana yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini pengembangan kasus dua terpidana dengan inisial S dan AR. Keduanya telah disidangkan dan telah diputus. Sudah inkracht,” ungkapnya.
Sedangkan terkait pasal yang dijeratkan kepada tersangka MH, Ananto menyebutkan tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Response (1)