Hukum  

Kajari Tanjung Perak Surabaya, Selidiki Dugaan Korupsi Perbankan Senilai 11,5 M

Aji Kalbu Pribadi Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya usai memaparkan kinerja semester I tahun 2023 dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 di Surabaya, (samsul-harianradar.com).
Aji Kalbu Pribadi Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya usai memaparkan kinerja semester I tahun 2023 dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 di Surabaya

 

Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyelidiki dugaan kasus korupsi di salah satu perbankan yang ditaksir berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,5 miliar.

Aji Kalbu Pribadi Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya usai memaparkan kinerja semester I tahun 2023 dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 di Surabaya menyebut, kami belum menetapkan tersangka. Masih penyelidikan tahap pengumpulan data dan keterangan.

Setelah disingung apakah? korupsi perbankan tersebut terkait kredit macet, Kajari Aji masih belum bersedia memaparkan.

“Kami belum bisa sampaikan secara detail dugaan korupsinya tersebut, tapi potensi kerugian negaranya mencapai Rp11,5 miliar,” ujar Aji Kalbu Pribadi, pada Sabtu (22/07/2023).

Nama bank yang diselidiki juga masih dirahasiakan. Kajari Aji hanya menyebutnya sebagai bank pelat merah.

“Kita sebut bank pelat merah dulu. Nanti detailnya akan kami sampaikan kalau sudah menjadi konsumsi publik,” ujarnya.

Selama dua tahun terakhir, perkara tindak pidana korupsi perbankan di bank pelat merah bermunculan di kejaksaan wilayah Jawa Timur.

Menurut data Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), sepanjang tahun 2022 menangani sebanyak 11 perkara korupsi perbankan yang telah dilakukan penuntutan, seluruhnya terkait kredit macet di bank badan usaha milik daerah provinsi setempat.

Sementara, pada semester I tahun 2023, selain yang saat ini sedang diselidiki Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kejati Jatim telah masuk pada tahap penyidikan dua perkara korupsi kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI).

Salah satunya di BNI Cabang Gresik yang telah menetapkan tiga orang tersangka, dengan potensi kerugian negara senilai Rp50,2 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Ardito Muwardi mengaku prihatin terhadap perkara tindak pidana korupsi dari kredit macet perbankan yang belakangan bermunculan.

Menurutnya butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam mencairkan permohonan kredit.

“Saya rasa perlu ada sosialisasi sedemikian rupa sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit dari para pemohon. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi,” pungkasnya.

 

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *