Surabaya – Dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, bersama Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharma Kartini wilayah Tanjung Perak (IAD), lapangan RW 10 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya, pada Selasa 27 Juni 2023. Telah di laksanakan Sosialisasi pencegahan Stunting kepada pasien balita stunting.
Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerjasama dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya dan RSIA Kendangsari MERR Surabaya.
Selain melaksanakan sosialisasi terhadap pasien stunting, diberikan juga bingkisan dan pemberian Sembako oleh Ibu-ibu IAD kepada keluarga pasien stunting. Rangkaian kegiatan, sebagai berikut:
Acara dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Aji Kalbu Pribadi, SH. MH) dan Ketua IAD Daerah Tanjung Perak (Ny. Indri Aji Kalbu) dan 30 (tiga puluh) perwakilan pasien stunting dari Kecamatan Semampir, Kecamatan Bulak, dan Kecamatan Kenjeran.
Selain Peserta, undangan yang hadir adalah Sekretaris Kota Surabaya (Dr. Ikhsan S.Psi, MM), Kepala Dinas Kesehatan (Nanik Sukristina, S.Km, M.Kes), Direktur RSIA Kendangsari MERR Surabaya, Camat Semampir, Camat Bulak, Para Lurah dan kepala Puskesmas Se kecamatan Semampir, Para Lurah dan Kepala Puskesmas Sekecamatan Bulak, Lurah dan Kepala Puskemas Sekecamatan Kenjeran serta ibu-ibu PKK dan Kader Kesehatan dan LPMK Kelurahan Ujung, para RW kelurahan Ujung.
Dalam sambutannya Kajari Tanjung Perak menyampaikan selain tugas pokok dalam penegakan hukum di wilayah Surabaya, Kejari Tanjung Perak juga concern untuk melaksanakan Program-program yang menjadi prioritas pemerintah, yang salah satunya adalah pencegahan stunting.
Selain permasalahan Kesehatan yang ditimbulkan akibat stunting ini, Tidak menutup kemungkinan Ketika orang tua sudah mulai Lelah dan putus asa dalam mengurusi anak yang terkena stunting, akan terjadi penelantaran anak.
Contoh sederhana yang dapat saya sampaikan adalah, adanya Penelataran keluarga oleh anak yang menderita stunting. Penelantaran keluarga sebagaimana diketahui terdapat kasus yang cukup menarik perhatian di tahun 2021, terdapat kasus pembiaran terhadap anak, termasuk membiarkan dalam kondisi gizi buruk, ditambah dengan melakukan kekerasan verbal dan non-verbal.
Secara yuridis, terhadap kasus yang demikian diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tidak dipungkiri banyak dari masyarakat awam yang hanya menafsirkan undang-undang tersebut hanya mengatur mengenai hubungan antara istri dan suami yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan ketentuan dari Pasal 5 UU PKDRT, salah satu lingkup yang diatur adalah mengenai penelataran rumah tangga, secara lebih lanjut di dalam Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi,
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”
Lebih lanjut, terkait dengan permasalahan penelantaran rumah tangga disertai dengan sanksi pidana yang diatur di dalam Pasal 49 dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sebelum pemberian baksos, acara diisi dengan penampilan hiburan dari Badut (Kak Haris) untuk menghibur anak-anak pasien stunting.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemberian bingkisan dari Kejari Tanjung Perak dan RSIA Kendangsari MERR sebanyak 126 (seratur dua puluh enam) paket bingkisan yang diberikan secara simbolis kepada 30 (tiga) puluh) pasien stunting dan Bakti Sosial dari Ibu-ibu IAD Daerah Tanjung Perak kepada orang tua pasien.
Penyampaian materi sosialisasi pencegahan stunting oleh Dr. dr. Mira Irmawati, Sp.A (K). Tujuan acara ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian Kejari tanjung Perak kepada masyarakat sekitar Surabaya khususnya Surabaya Utara dan mendukung program Pemerintah Kota Surabaya.
Untuk mewujudkan 0 (zero) stunting di kota Surabaya dan rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan di kecamatan-kecamatan lain diwilayah Surabaya.





