Bangkalan – Unit Reskrim Polsek Galis beserta Anggotanya membekuk 5 tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kamar Desa Paka’an Dajah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan Madura, Minggu (21/05/2023) sekitar pukul 08.00 Wib
Dari kelima tersangka itu salah satunya kakak dan adik (Saudara kandung) yang bekerja sebagai supir dan kernet truck bermuatan pasir
Masing-masing 5 tersangka tersebut bernama M. Rosi (40) tahun, Desa Paka’an Dajah, Kecamatan Galis, Mohammad Roni (19) tahun, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Wahyu Joni Hermanto (25) tahun, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Muhammad Sulfahmi (23) tahun, Desa Kutoremon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, dan Rudi Setiawan (28) tahun, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur
Kelimanya di amankan saat Unit Reskrim Polsek Galis mendapat informasi prihal transaksi narkotika di rumah M. Rosi, di Desa Paka’an Dajah, Kecamatan Galis. “Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian 5 Anggota Reskrim Polsek Galis melaksanakan penggrebekan dan di dalam kamar rumah M. Rosi, diamankan 5 orang sebagai tersangka dan satu (1) orang anak saksi,” ucap Kanit Reskrim Polsek Galis Poundra Kinan A, SH., MH.
Kemudian, lanjut Poundra,”Setelah berhasil di amankan dan dilakukan introgasi bahwa tersangka (4) orang urunan masing-masing Rp 100 ribu untuk membeli sabu-sabu, setelah uang senilai 400 ribu terkumpul di bawa oleh M. Rosi untuk membeli sabu-sabu kepada temennya, setelah mendapatkan sabu-sabu yang di beli, M. Rosi memberi sabu-sabu tersebut kepada 4 orang lainnya, untuk di konsumsi bersama-sama di dalam kamar. “Pada saat sabu-sabu di pindah ke pipet kaca oleh salah satu tersangka dan masih belom sempat di konsumsi ke 5 tersangka berhasil di tangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Galis beserta Anggotanya,” imbuhnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita Polisi yakni, satu (1) klip plastik ukuran kecil terdapat kristal putih diduga sabu-sabu dengan kec kotor 0.34 gram, satu (1) buah pipet kaca terdapat kerak sabu dengan berat 1.93 gram, satu (1) buah alat hisap sabu-sabu atau bong terbuat dari botol bekas merk Wood, satu (1) buah sendok sabu-sabu terbuat dari sedotan warna bening, dan satu (1) buah korek api warna ungu.
“Kelima pelaku terancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia, No 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Ibad
Redaktur : Jamaluddin





