Bangkalan – Unit Reskrim Polsek Galis beserta Anggotanya menangkap dua (2) perempuan yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah kosong, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 08.00 wib.
Tersangka berinisial M (21) tahun, warga Sampang, dan satu temannya berinisial H (17) tahun, asli warga Surabaya.
“Kedua tersangka kita amankan di sebuah rumah kosong di Desa Tlageh, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, saat Anggota Polsek Galis melaksanakan giat patroli rutin kring antisipasi diwilayahnya,”ucap Kanit Reskrim Bripka Pondra Kinan A, S.H., M.H, kepada awakmedia Harianradar.com (10/1/).
Lanjut Poudra, Kemudian Anggota Polsek Galis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah kosong terdapat muda-mudi yang bukan masyarakat sekitar masuk ke rumah kosong tersebut, kemudian Anggota Polsek Galis melakukan pengecekan rumah kosong tersebut.