“Pada saat melakukan pengecekan tersebut, ditemukan dua (2) orang perempuan yang sedang enjoy mengkonsumsi sabu-sabu,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dua (2) klip plastik ukuran kecil terdapat kristal putih, diduga sabu dengan berat 0,21 gram, dan 0,14 gram, satu (1) buah korek api, satu (1) buah pipet kaca bekas pakai dengan berat kotor 2,41 gram, dan satu (1) buah alat hisab sabu-sabu.
“Kini ke dua (2) tersangka beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Galis guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Pondra berkata, kedua tersangka mengaku kepada petugas biasanya ia sering dibawa atau di sewa laki-laki untuk menemanin konsumsi sabu-sabu. “Dengan diajak dugem, minum, dan mengkonsumsi sabu-sabu dengan tarif Rp.300.000.00 sampai Rp.750.000.00,” pungkasnya.
Reporter : Ibad
Editor : Jamaluddin


















