Bangkalan – Dengan modus diiming-imingi uang buat jajan 20 ribu seorang pria paruh baya inisial AA (45), warga Desa Mangga’an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan Madura dengan sangat leluasa mencabuli anak dibawah umur, ditangkap polisi.
Satu pelaku akhirnya ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan Madura.
“Tersangka AA kami amankan di rumahnya pada Jumat (23/05/2023). Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinaikan ke tahap penyidikan, saat ini telah tersangka resmi ditahan,” ucap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, pada Kamis (25/05/2023).
“Diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap korban, (J) usia 14 tahun, warga Takabuh, Kecamatan Modung Madura,” jelas AKP Bangkit.
AKP Bangkit mengungkapkan, kasus cabul ini terjadi pada bulan Desember 2022, di rumah AA. Dari kasus persetubuhan tersebut, korban juga di ancam oleh AA agar tidak melaporkan perbuatan bejat itu kepada siapapun.
Saat ini tersangka AA dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bangkalan Madura. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
Reporter : Ibad
Redaktur : Jamaluddin





