Tiga Budak Sabu Asal Tanah Merah Lebaran di Jeruji Besi Polisi

Lanjut Eko,” Saat di lakukan introgasi terhadap ketiga (3) tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang di temukan petugas merupakan milik tersangka H.Wafik yang di belinya seharga 775.000 melalui Ali Bakri alias Kiki sebagai kurir, selanjutnya sabu tersebut oleh H. Wafik di jual kembali dengan harga perpoket masing-masing kisaran, 100.000 sampai 200.000

“Sedangkan tersangka Hoirul Anam di ajak oleh H. Wafik untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di TKP, adapun pengakuan tersangka Ali Bakri alias Kiki membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial W (DPO) di Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan

Dengan adanya hal tersebut ketiga (3) tersangka beserta Barang Bukti (BB) yang di temukan petugas di bawa dan di amankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut

Ketiga tersangka itu, kini ditahan di Polsek Tanah Merah, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 113 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkasnya

Reporter : Ibad

Editor : Jamaluddin

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *