Surabaya, – Sebut saja MO, wanita berusia (59) dengan didampingi Kuasa Hukumnya Hery Hartono mengadukan oknum Advokat UH alias MH ke Organisasi Advokat (OA) Yuristen Legal Indonesia (YLI), tempatnya bernaung, pada Senin (20/3/2023) siang.
Diketahui, kedatangan MH ini ditemui langsung oleh Ketua Umum Yuristen Legal Indonesia YLI, Rohman Hakim, MO merasa ditelantarkan dan diduga ditipu oleh UH saat menjadi kliennya. Ia diminta uang total Rp 465 yang diduga oleh UH dengan dalih diserahkan ke seseorang Jenderal Polisi.
“Agar laporan polisi saya di Polsek Mulyorejo tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan bisa jalan tapi kenyataannya laporan polisi saya sampai sekarang tidak ada kepastian hukum dilanjutkan dan dihentikan,” beber MO.
Hery Eko Prihartono, Kuasa Hukumnya MO berharap organisasi YLI yang menaungi UH alias MH melakukan tindakan yang riil.
“Kalau memang benar terjadi perbuatan-perbuatan seperti testimoni yang disampaikan oleh klien itu terjadi pelanggaran, baik etik maupun hukum,” pinta Hery.
Pihaknya kata Hery berpendapat sanksi itu bisa pemberhentian, bisa pencabutan dan banyak lagi sesuai dengan bobot kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh teradu (UH)
Sementara itu, Ketum YLI, Rohman Hakim menyatakan pada prinsipnya kami selaku organisasi mewakili YLI tentu berpedoman pada asas kesamaan hak di depan hukum.
“Kita melihat proses ini berjalan sesuai mekanisme,” tegas Rohman.
Rohman menambahkan karena pengaduan sudah masuk, tentu pihaknya akan segera mengagendakan untuk administrasi dan membentuk tim guna menentukan siapa yang masuk dalam sidang Kode Etik Advokat dan kapan dilaksanakan serta mekanismenya seperti apa.
Dia memastikan pihaknya tetap mengedepankan hak yang sama dan tidak boleh men justice apakah dia (UH) bersalah atau belum tentu kami menghargai hak-hak mereka.
“Nanti Dewan Kehormatan akan memutus seperti apa, pelanggaran ringan atau sedang, pemberhentian sementara atau tetap dan sebagainya,” pungkasnya.
Sementara itu, secara terpisah dan ketika dilakukan konfirmasi kepada UH alias MH mereka menyangkal bahwa semua itu sudah disepakati dan merupakan fee lawyer.





