Hukum  

Penganiayaan Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya Terungkap, Begini Motifnya

Surabaya – Polisi akhirnya menangkap satu pelaku pembunuhan. M Rio (19) Mahasiswa Poltekpel Surabaya, dimana jenazah korban saat itu ditemukan didalam kamar mandi, di Jalan Raya Gununganyar Surabaya Jawa Timur.

Kompol Muhamad Fakih Kasi humas Polrestabes Surabaya, didampingi Kanit Resmob AKP Zainul Abidin mengatakan, pihaknya menangkap satu pelaku yang tak lain adalah senior Mahasiswa Politekpel Surabaya. berinisial AJRP, (19) warga Surabaya.

“Polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku saat olah TKP dan langsung melakukan penangkapan. Untuk sementara satu pelakunya masih dalam pengembangan lagi,” kata Fakih kepada wartawan, Jumat (17/02/2023).

Perwira polisi dengan melati satu di pundaknya Kompol Fakih mengatakan, pembunuhan ini terjadi pada Minggu (05/2/2023) malam, pelaku saat itu tega membunuh korban M. Rio dengan dipukul secara keras hingga mengenai uluhati pada korban sampai meninggal dunia.

“Dari keterangan tersangka, berawal kejadian saat itu mahasiswa angkatan 12 atau tingkat 2, angkatan 13 tingkat 1, serta beberapa angkatan 10 tingkat 4, dan pengasuh. Taruna melaksanakan makan malam di wilayah Polaris kota Surabaya,” ungkap Fakih.

Lantas Fakih mengungkapkan, kedua senior berinisial DZGT dan DAA, meminta izin pada JPBK selaku DANMEN untuk memberikan arahan kepada junior kelas, tentang cara berpakaian dinas harian dengan benar.

“Setelah itu, JPBK memberikan hukuman pada angkatan 12 atau tingkat 2 untuk Roll Koprol, karena dianggap gaduh saat pertemuan makan tersebut,” kata Fakih.

Selanjutnya ungkap Fakih, dari angkatan 13 atau tingkat 1 juga ikut melaksanakan Roll atau Koprol dengan jarak 15 meter, setelah itu angkatan 12 tingkat 2 mengumpulkan angkatan 13 tingkat 1 guna memberikan arahan sekaligus pengecekan kelengkapan pakaian dinas itu.

“Dan pada saat itulah, korban M.rio ditemukan mungkin korban kelupaan tidak membawa buku saku, setelah itu tersangka mendatangi korban dan menyuruh korban agar ke kamar mandi,” jelas Fakih.

Kompol Fakih mengungkapkan, setelah tersangka masuk kamar mandi selang beberapa sekitar dua menit korban dibarengi oleh DAA masuk ke kamar mandi, kemudian tersangka menghukum korban dengan cara berdiri di lorong tempat buang air kecil tersebut.

“Setelah berdiri berhadapan langsung antara tersangka dengan korban, jarak sekitar 60 Cm DAA berada di belakang samping tersangka, menyiapkan kuda-kuda kaki kiri depan, dan korban berdiri tegak dengan sikap istirahat ditempat,” tandas Fakih.

Kompol Fakih menambahkan, lantas tersangka melayangkan pukulan keras yang mengarah di bagian perut atas tepatnya di uluhati korban sampai korban tak sadarkan diri hingga meninggal dunia TKP.

Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, polisi menemukan barang bukti dan titik terang. Tidak lama dari penemuan mayat itu, akhirnya anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku pembunuhan yunior Mahasiswa Poltekpel Surabaya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *