Hadiah Timah Panas untuk Pelaku Curanmor yang Beraksi di Kota Surabaya

Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya. (Foto:samsul-harianradar.com)
Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya. (Foto:samsul-harianradar.com)

SurabayaSatu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, pada Minggu, (22/01/2023) lalu, di Jalan Pisces Surabaya, sekira pukul 05.30 Wib, terpaksa harus dihadiahi timah panas.

Terbaru, satu pelaku itu berinisial M.I, (26) mereka merupakan warga Jalan Tambak Segaran Surabaya. M.l terpaksa ditembaki kakinya karena saat disergap berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri, kemudian satu rekannya berinisial GA (DPO).

Kompol Ari Bayuaji Kapolsek Tambaksari Surabaya mengatakan, pelaku ini seorang residivis yang sudah beraksi di 5 TKP Kota Surabaya, yang diantaranya dua kali di Jalan Keputih, Jalan Ploso Timur dan Jalan Kalilom Lor Surabaya.

“Pelaku ini sudah beraksi beberapa bulan terakhir secara hunting, pada saat itu M.l melihat sepeda motor yang tidak dikunci setir lantas pelaku merusak rumah kunci on/off dengan menggunakan kunci T, setelah berhasil dibawa kabur motor tersebut,” ungkap Ari Bayuaji, saat ditemui awak media diruang kerjanya, pada Rabu (01/02/2023) Sore.

Dari pengakuan pelaku M.I, motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah di wilayah Sampang Madura, dengan harga 3.500.000, sampai dengan 4.000.000.

Lanjut Kapolsek, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasusnya.

Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti, satu unit sepeda motor honda Beat hasil kejahatan, satu kunci pas model Y, satu mata kunci T, plat Nomor, satu obeng, dan kaos lengan panjang warna putih.

Atas perbuatannya pelaku M.l dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman selama 9 tahun penjara.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *