Surabaya – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral bernama Achmad Wira Sentika (27) warga Pogot Lama Gang 1 Buntu 27 Surabaya dan Yong Lion (43) warga Karang Bulak 3 No 21 Surabaya. dibekuk anggota Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.
Diketahui kedua pelaku telah beraksi di tujuh lokasi atau TKP di Kota Pahlawan.
Kompol Imam Mustolih Kapolsek Tegalsari, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fakih serta Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo mengungkapkan, kedua pelaku curanmor berhasil kita amankan di jalan Karang Bulak Surabaya, dengan dasar awal Laporan Polisi (LP) di beberapa TKP kota Surabaya, yang sebelumnya viral di medsos.
“Berdasarkan foto dan video para pelaku tersebut, Team Opsnal Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, bergerak cepat melakukan lidik, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedu pelaku pencurian kendaraan motor,” Kata Imam.
Kompol Imam mengatakan, sesuai dengan Ciri-ciri para pelaku, anggota berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah Kos di Jalan Karang Bulak No 15 Surabaya.
“Kedua pelaku itu mereka pernah mencuri motor yang sempat viral di medsos wilayah jalan Bagong Ginayan Gang 2 Nomer 12 Surabaya, serta di Wonorejo Gang 3 Nomer 3B Surabaya,” jelas Kompol Imam, kepada wartawan pada Kamis (26/01/2023).
Mereka melakukan aksi pencurian dengan cara mengambil motor para korbannya yang lengah tidak dikunci ganda atau Stir.
Setelah berhasil melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku Achmad Wira Sentika mendorong, sampai di rumah Yong Liong, lantas motor tersebut, dibongkar rumah kuncinya, setelah sukses siap jual, kedua menjual ke daerah Madura Provinsi Jawa Timur.
Dari keterangan kedua pelaku mereka pernah mencuri, di Karang Bulak Surabaya dengan hasil Vega warna Biru-Putih, didepan Pom Bensin Jalan Tidar Surabaya hasil Scoopy TKP, TKP di jalan Pogot Surabaya hasil Mio Sporty.
Kemudian di Jalan Kupang Segunting mereka juga pernah membobol rumah dan mendapatkan 3 handphone, Jalan Petemon Kali TSK Berhasil Bobol Rumah berhasil mendapatkan Uang sebesar Rp 3.000.000, dan Vario TKP di ZOMBI Jalan Kembang Kuning Surabaya.
“Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.