banner 728x250

Tergoda Suruhan Teman, Maling Ini Ditangkap Usai Dorong Honda Supra Curian di Asem Jaya

banner 120x600

Surabaya – Anggota Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area depan kantor GATSA, Jalan Asem Jaya V No. 2, Surabaya.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial ANF (35), warga Jalan Gundih III, Surabaya. Ia tertangkap tangan saat mencoba membawa kabur sepeda motor Supra X milik korban berinisial FA (18), warga Margorukun.

banner 325x300

Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., C.P.H.R., melalui Kanit Reskrim AKP Raditya Herlambang menjelaskan, insiden pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban baru saja kembali dari warung sembako usai membeli rokok. Saat hendak masuk ke kantor GATSA, korban terkejut melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan kantor sudah tidak ada di tempatnya.

“Saat korban menoleh ke arah jalan raya, ia melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut sudah berpindah sekitar 6 meter dari titik parkir semula,” ujar AKP Raditya.

Melihat motornya dibawa kabur, korban bersama warga sekitar lokasi langsung mengejar pelaku. Tanpa perlawanan berarti, pelaku beserta barang bukti berhasil disergap.

Petugas piket Reskrim Polsek Bubutan yang menerima laporan dari warga segera menuju lokasi untuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia mengklaim diperintah oleh rekannya berinisial IDR, untuk mengambil sepeda motor tersebut dan berjanji akan menunggu di dekat warung sembako. Saat ini polisi tengah mendalami keterangan tersebut untuk memburu pelaku lain.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, satu sepeda motor Supra, Lapor Kehilangan BPKB asli dan fotokopi STNK, topi warna hijau yang digunakan pelaku dan Print out foto barang bukti kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

Sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian, pada Sabtu malam (12/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Polsek Bubutan menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada korban melalui prosedur Titip Rawat / Pinjam Pakai Barang Bukti.

“Kendaraan kami serahkan kembali kepada pemiliknya (FA) untuk dapat dipergunakan sehari-hari dengan status titip rawat. Syaratnya, barang bukti tersebut tidak boleh dipindahtangankan maupun diperjualbelikan selama proses hukum berjalan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *