Mulai 2027, Pelayanan Adminduk Bangkalan Didekatkan ke Kecamatan

Perekaman e-KTP di Kecamatan Sepulu
Perekaman e-KTP di Kecamatan Sepulu

PEMERINTAH Kabupaten Bangkalan terus mendorong pelayanan publik yang semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Salah satunya melalui penguatan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di tingkat kecamatan yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan target Bupati Bangkalan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga warga tidak harus selalu datang ke pusat pemerintahan kabupaten untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Bambang Setiawan, mengatakan persiapan untuk mendukung pelayanan adminduk di kecamatan telah dilakukan, termasuk pengadaan perangkat baru melalui anggaran perubahan (PAK).

“Pengadaannya dilangsungkan pada PAK ini,” ujar Bambang.

Menurutnya, pengadaan peralatan baru diperlukan karena sejumlah perangkat lama yang selama ini digunakan untuk pelayanan sudah mengalami keausan dan tidak lagi optimal.

“Alat lama itu sudah banyak aus. Dipakai beberapa bulan sudah banyak rusak. Untuk itu pengadaan baru semua,” jelasnya.

Peralatan tersebut nantinya disiapkan untuk mendukung pelayanan di 15 kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Dengan dukungan perangkat baru, pelayanan adminduk diharapkan dapat dilakukan lebih efektif di tingkat kecamatan.

Bambang menjelaskan, pelayanan nantinya akan dilaksanakan oleh petugas kecamatan yang mendapat tugas tambahan sebagai operator pelayanan adminduk.

“Petugas itu nanti dilaksanakan oleh petugas kecamatan, yang diberikan tugas tambahan sebagai operator,” katanya.

Untuk meningkatkan kemampuan petugas, Dispendukcapil Bangkalan juga akan memberikan pelatihan kepada para operator kecamatan sebelum pelayanan dilaksanakan secara optimal.

“Pegawai Kecamatan yang ditunjuk Nanti dilatih di Dispenduk, untuk menjadi operator,” terang Bambang.

Penguatan pelayanan di tingkat kecamatan tersebut diharapkan mampu memangkas jarak pelayanan bagi masyarakat.

Warga di berbagai wilayah Bangkalan nantinya dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju pusat pelayanan di kabupaten.

Sementara itu, bagi wilayah yang pelayanan adminduknya tidak tersedia di kecamatan, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun Dispendukcapil.

Bambang menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Dengan semakin dekatnya pelayanan ke masyarakat, Pemkab Bangkalan berharap akses terhadap dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta, dan dokumen administrasi kependudukan lainnya dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan efisien.

Program ini sekaligus menjadi langkah konkret Pemkab Bangkalan dalam menerjemahkan target kepala daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *