“Korban dikeroyok saat sedang berjualan di Kamal, hingga hanya bisa meringis kesakitan lantaran tak bisa melawan. Beruntung aksi kekerasan tersebut berhasil dilerai warga sekitar. Korban yang menderita luka-luka lalu melaporkan ke polisi. Tak lama, kami langsung melakukan penyelidikan hingga menetapkan 8 tersangka hari ini,” terang AKP Bangkit.
Lebih lanjut lagi, menurut mantan Kasatresnarkoba Polres Mojokerto tersebut juga membeberkan jika motif utama dari pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu buta serta menuding korban sebagai pelakor.
“Setelah kita tanyakan ke korban dan suami salah satu tersangka itu (pelakor) tidak benar,” tambah AKP Bangkit.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum. Para tersangka tersebut terancam 5 tahun penjara.” Pungkas Bangkit