Hukum  

6 Poket Sabu Diamankan Polisi Saat Penggerebekan di Simogunung Barat Surabaya

Surabaya – Usai lah sudah perjalanan seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial DA warga Jl. Simogunung Barat, Surabaya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Yang bersangkutan ditangkap lantaran diduga telah menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan melalui Kasatrenarkoba, AKBP Daniel Marundari menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penggunaan narkotika di daerah Simogunung Barat.

Berdasarkan dengan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 2 November 2022 yang lalu, Polisi mendapatkan data informasi tentang Keberdaan DA.

“Selanjutnya petugas kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka (Simogunung_red). Pada saat itu kami menemukan barang bukti berupa 6 poket plastik yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 2,55 gram,” jelas AKBP Daniel, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, menurutnya ada barang bukti lain yang juga diamankan dari tangan tersangka, yakni berupa 1 unit handphone genggam merk POCO warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 serta tas warna hitam milik DA.

Tersangka sendiri mengaku, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya ALDI di daerah Jl. Raya Laguna Kecamatan Mulyorejo dengan cara di ranjau sebanyak 3 gram sabu-sabu.

“Yang jelas tujuan dari tersangka ini barang-barang yang dibeli ini akan diperjual-belikan kembali dengan keuntungan yang lebih,” tandasnya.

Akibat perbuatannya saat ini, tersangka DA telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman Pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *