Pada tanggal 18 Mei 2021, ia melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Badan Abritase Syariah Nasional perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta dan diputus tanggal 9 Desember 2021 dengan putusan permohonan dirinya tidak jelas.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Ferdiansyah melakukan upaya pelaporan ke Ditreskrimum Polda Jatim melalui SPKT. Dan pada tanggal 15 Desember 2021, laporan Ferdiansyah diterima SPKT Polda Jatim. “30 Desember 2022 saya dipanggil penyidik, dan saya utarakan semua dan saya serahkan bukti bukti yang saya punya,” ujarnya.
Karena dipandang proses penanganan pelaporannya lamban, Ferdiansyah berangkat ke Karo Wasidik Mabes Polri. Dan disana disampaikan bahwa ia harus membuat surat pengaduan dengan melampirkan bukti bukti yang ada.
“Saya pulang ke Surabaya, dan saya buat surat pengaduan yang menjelaskan pelaporan kasus tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pimpinan Bank BSI yang ditangani polisi, saya anggap lamban,” terangnya.
Tapi sebelum surat jawaban dari Karo wasidik diterima Ferdiansyah, dirinya sudah dikirimin surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bahwa penyelidikan perkaranya telah dihentikan.
“Sampai sekarang saya belum terima surat dari Karo Wasidik, tapi saya sudah terima surat pemberitahuan pemberitaan perkara dari penyidik Polda Jatim pada tanggal 13 Oktober 2022. Padahal saya tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara,” terangnya.