Putusan gugatan di PN Gresik, hakim menyatakan bahwa PN Gresik tidak berwenang mengadili perkara yang digugatnya. Sedangkan putusan di badan abitrase, hakim menyatakan permohonannya tidak jelas.
Terkait hal itu semua, di media ini Ferdiansyah menceritakan kronologis dasar dirinya melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan.
“Berawal saya beli rumah di Grand Gresik Harmoni pada tahun 2014 dengan cara inhouse 1 tahun ke Developer dengan nilai Rp 800 juta. Ketika ada nunggak 4 bulan karena suatu hal. Saya disuruh melunasi dalam 1 bulan. Berhubung ga bisa, akhirnya developer menyarankan untuk minjam ke Bank BRI,” ujar Ferdiansyah. Selasa (18/10/2022) malam di kantor redaksi media ini.
Ferdiansyah mengatakan, pada saat pengajuan pinjaman, ia menandatangi surat perjanjian kredit dan mendatangani kertas kosong yang bermateri. Dirinya dikemudian hari kaget, ternyata surat kosong yang ditandatangani itu adalah surat kuasa untuk pindah buku uang pinjaman ke rekening developer.
“Udah berapa lama uang ga cair, saat saya tanyakan katanya suruh sabar, tapi setelah itu muncul tagihan angsuran. Saya pikir mungkin uang kredit sudah cair, dan sebagian dibayarkan ke developer. Dan masih ada uang ngendap di rekening. Akhirnya saya mengangsur ke bank setiap bulan Rp 14.833.919,” lanjut Ferdiansyah