Surabaya – Merasa buku tabungan di palsu, serta catatan rekening koran dengan buku tabungan berbeda, Ferdiansyah (48) warga Tambak Asri Surabaya melaporkan pimpinan BRI Syariah Gresik yang sekarang bernama Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial SI ke Polda Jatim.
Ada 2 upaya pelaporan Ferdiansyah ke Polda Jatim, namun hasilnya ia merasa tidak dapat keadilan. Laporan pertama, adalah laporan informasi ke Ditreskrimsus Polda Jatim, namun hasilnya status pelaporannya tidak dapat dinaikkan di penyelidikan. Laporan ke dua di SPKT Polda Jatim, namun laporannya dihentikan (SP3) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Laporan pertama, dugaan terjadinya tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen, atau laporan kegiatan usaha dan atau transaksi atau rekening Bank BRI Syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 1 huruf a dan atau pasal 64 dan atau pasal 66 ayat 1 huruf d Undang Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah.
Laporan kedua, dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat, dan atau penipuan, dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 263 dan atau 378, dan atau 372 KUHP.
Tidak hanya pelaporan di Polda Jatim, Ferdiansyah juga menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, dan gugatan di badan abitrase Syariah Nasional di D.I. Yogyakarta. Namun hasilnya pun dia merasa tidak mendapatkan keadilan.